Jakarta (ANTARA) - Penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus pencurian cek Rp41,2 miliar dan uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Kemang Selatan.

"Selain pelapor, dua saksi sudah diperiksa di tempat kejadian perkara," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Sumaryanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Sumaryanto menyebutkan, kedua saksi tersebut adalah orang yang memberitahukan korban kaca mobilnya dipecah serta saksi pekerja dekat toko karpet.

Hingga kini penyelidik masih menunggu kedatangan kedua korban untuk mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sampai saat ini pelapor sendiri belum bisa dimintai keterangan, karena suatu hal. Kalau pelapor sudah datang, akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Sumaryanto.

Baca juga: Pemilik cek Rp41,2 miliar kerap bawa uang "berkarung-karung"

Peristiwa pencurian modus pecah kaca mobil terjadi Rabu (22/7) malam sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut menimpa dua orang yakni KH Afifuddin (Habib Udin) warga Banten, dan rekannya Ejen Yanuar warga Bekasi.

Peristiwa terjadi saat kedua korban tengah makan di sebuah warung sate tak jauh dari lokasi kejadian.

Mobil jenis Toyota Furtuner warna putih dengan nomor polisi A 1629 KQ diparkir di depan toko karpet seberang warung sate berjarak kurang lebih tiga meter.

"Saat itu seorang saksi datang memberitahukan kepada korban kaca mobilnya dipecah," ujar Sumaryanto.

Baca juga: Polrestro Jaksel selidiki pencurian modus pecah kaca mobil di Kemang

Lalu korban mengecek kondisi mobilnya dan mengecek barang di kursi depan, ternyata sudah hilang.

Barang yang hilang di antaranya sebuah tas, uang tunai Rp200 juta, sejumlah cek dari beberapa bank, KTP, ATM, NPWP, dokumen perusahaan, pulpen warna emas dan lainnya.

Salah satu korban, Ejen Yanuar (60) mengaku cek yang dibawa kabur pencuri nominalnya sebesar Rp41,2 miliar dan Rp736 juta.