Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) imbau kepada masyarakat khususnya nasabah bank agar tidak membuang sembarangan struk ATM ketika selesai melakukan transaksi guna mencegah modus baru pembobolan rekening bank melalui struk.

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak membuang sembarangan struk ATM, atau memilih alternatif lain dalam rangka meminimalisasi pencetakan transaksi seperti pilihan fitur tampilan saldo rekening/transaksi pada layar ATM, penggunaan SMS banking, hingga penggunaan mobile banking," kata Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, di Kendari, Jumat.

Fredly mengungkapkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM yang bukan dilakukan oleh petugas bank atau pihak berwenang lainnya agar segera melaporkan ke petugas keamanan atau pihak bank.

"Kita juga imbau agar menginformasikan kepada petugas keamanan, pihak bank atau menghubungi call center bank terkait jikalau menemukan aktivitas mencurigakan seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM," ujar Fredly.

Ia juga meminta kepada nasabah bank agar rutin melakukan pengecekan transaksi atau saldo rekening dan segera menghubungi call center atau pihak bank jika menemukan transaksi tidak wajar.

"Perlu kami informasikan bahwa data personal atau sensitif nasabah harus dijaga dengan baik karena kelalaian nasabah dalam mengamankan data dimaksud dapat meningkatkan risiko yang akan merugikan nasabah," tutur Fredly.

Selain itu, OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan pengamanan lokasi ATM, termasuk monitoring CCTV dalam rangka mengantisipasi aktivitas tidak wajar.

Kemudian, lanjutnya, membersihkan lokasi ATM, khususnya tempat pembuangan struk ATM secara berkala dengan melakukan penghancuran atas struk dimaksud sebelum dibuang ke luar area bak.

"Ketiga meningkatkan Know Your Customer (KYC) serta due diligent atas pembukaan rekening, penggatian kartu, dan setiap transaksi nasabah, khususnya berkaitan dengan penarikan dana. Keempat proaktif melakukan edukasi kepada nasabah atau konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait pengamanan dalam penggunaan produk/layanan," katanya.

Baca juga: OJK Sultra setujui restrukturisasi kredit 25.107 debitur
Baca juga: OJK Sultra ingatkan BPR tidak rekayasa laporan keuangan