DJP resmi tunjuk enam perusahaan pemungut PPN produk digital impor
24 Juli 2020 12:27 WIB
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyatakan penunjukan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.
“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Peneliti: Penerapan pajak digital bisa mencontoh dari negara lain
Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran.
Ia mengatakan para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.
“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.
Baca juga: Peneliti: Pajak digital potensi penerimaan negara saat pandemi
Tak hanya itu, ia menyatakan DJP juga berkoordinasi dan belajar dari negara yang telah menerapkan kebijakan ini lebih dulu dibandingkan Indonesia seperti Australia.
“Kami mencoba cari tahu yang sudah ditunjuk di sana mana saja. Kami bisa tahu alamat emailnya lalu kemudian kami mencoba melakukan korespondensi,” ujarnya.
Secara umum, Arif menyebutkan enam pengusaha dipilih karena telah memenuhi kriteria yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Kemudian mereka juga memiliki traffic atau pengakses lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam sebulan.
Baca juga: Sri Mulyani sebut belum ada kesepakatan terkait pajak digital di G20
Ia melanjutkan, DJP akan melakukan penunjukan terhadap perusahaan pemungut PPN produk digital setiap awal bulan karena sebenarnya telah ada beberapa pelaku usaha yang mengaku siap memungut pajak tersebut.
“Nanti setiap bulan kami akan menetapkan karena keterbatasan kami untuk berkomunikasi dengan sedemikian banyak platform. Sebetulnya beberapa sudah siap ditunjuk nanti kita tunjuk di bulan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Arif mengatakan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai tempat terdaftar dari pelaku usaha luar negeri ini adalah KPP Badora, Jakarta.
“Teman-teman di KPP Badora yang akan memberikan pelayanan dan melakukan monitoring kepada kewajiban pemungut tersebut,” katanya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyatakan penunjukan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.
“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Peneliti: Penerapan pajak digital bisa mencontoh dari negara lain
Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran.
Ia mengatakan para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.
“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.
Baca juga: Peneliti: Pajak digital potensi penerimaan negara saat pandemi
Tak hanya itu, ia menyatakan DJP juga berkoordinasi dan belajar dari negara yang telah menerapkan kebijakan ini lebih dulu dibandingkan Indonesia seperti Australia.
“Kami mencoba cari tahu yang sudah ditunjuk di sana mana saja. Kami bisa tahu alamat emailnya lalu kemudian kami mencoba melakukan korespondensi,” ujarnya.
Secara umum, Arif menyebutkan enam pengusaha dipilih karena telah memenuhi kriteria yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Kemudian mereka juga memiliki traffic atau pengakses lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam sebulan.
Baca juga: Sri Mulyani sebut belum ada kesepakatan terkait pajak digital di G20
Ia melanjutkan, DJP akan melakukan penunjukan terhadap perusahaan pemungut PPN produk digital setiap awal bulan karena sebenarnya telah ada beberapa pelaku usaha yang mengaku siap memungut pajak tersebut.
“Nanti setiap bulan kami akan menetapkan karena keterbatasan kami untuk berkomunikasi dengan sedemikian banyak platform. Sebetulnya beberapa sudah siap ditunjuk nanti kita tunjuk di bulan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Arif mengatakan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai tempat terdaftar dari pelaku usaha luar negeri ini adalah KPP Badora, Jakarta.
“Teman-teman di KPP Badora yang akan memberikan pelayanan dan melakukan monitoring kepada kewajiban pemungut tersebut,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: