Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kasus Bank Century belum menggambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya.

Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah NK Makhijani dalam siaran persnya, Senin mengatakan bahwa pihaknya selama proses audit investigasi sudah bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung kelancaran proses tersebut, dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan.

BI juga sudah memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas kebijakan maupun tindakannya dalam penanganan Bank Century dari saat proses merger hingga keputusan penyelamatan. Namun BI menyayangkan hasil audit BPK itu.

Menurut Dyah, BI juga menyayangkan bahwa pertimbangan kondisi krisis global dan dampaknya pada perekonomian Indonesia yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century tidak tampak dalam laporan audit tersebut.

"Dalamnya ancaman dan ketidakpastian yang tinggi terkait dampak krisis keuangan global terhadap perekonomian nasional, telah menuntut pemerintah untuk menempuh langkah hukum yang mendesak yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan sektor keuangan oleh Pemerintah dan BI," ungkap BI.

Dalam upaya menangani dampak krisis global tersebut, hanya dalam kurun waktu dua bulan saja (Oktober-November 2008) BI telah menerbitkan berbagai kebijakan, baik di bidang moneter maupun di bidang perbankan.

Fokus dari sebagian besar kebijakan tersebut adalah pada pelonggaran likuiditas perbankan, antara lain dalam bentuk perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valas, penurunan over night Repo Rate, penyesuaian Fasbi rate, perpanjangan waktu Fine Tune Operation, peniadaan pembatasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek, perpanjangan tenor forex swap.

Selain itu juga melakukan komitmen penyediaan valas bagi korporasi domestik melalui perbankan, perubahan ketentuan Fasilitas Likuiditas Intra-hari, perubahan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta penerbitan Peraturan BI (PBI) mengenai Fasilitas Pendanaan Darurat.

Oleh karena itu, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode tersebut diambang krisis sebagai dampak daripada krisis perekonomian global yang saat itu tengah berlangsung.

Kebijakan BI dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik, merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh BI dalam upaya penanganan dampak krisis global, dengan maksud untuk menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian Indonesia.

BI juga melihat bahwa pasca penyelamatan kondisi Bank Century, yang sekarang bernama Bank Mutiara, telah menunjukkan perbaikan, baik dari segi likuiditas maupun permodalannya.

Oleh karena itu, diimbau kepada semua pihak agar dapat menjaga momentum yang kondusif agar bank tersebut dapat terjaga kelangsungan usahanya sehingga pada saatnya penyertaan modal sementara LPS dapat dikembalikan.(*)