BKF: UMKM ajukan penjaminan kredit capai Rp31 triliun
24 Juli 2020 10:43 WIB
Tangkapan layar Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan penjaminan kredit modal kerja melalui perbankan mencapai Rp31 triliun dalam waktu kurang dari satu bulan sejak diluncurkan pada Selasa (7/7).
“Program ini berjalan baik yang diharapkan menjadi model dan skema yang cepat, efektif dan bisa menjadi daya dorong bagi perekonomian,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat.
Dengan realisasi ini, lanjut dia, menandakan perekonomian khususnya dari UMKM mulai menggeliat dan bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Dia menjelaskan sebagian besar nilai kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM terdampak COVID-19 berkisar Rp50-100 juta dan bahkan banyak juga nilai kredit di bawah kisaran tersebut.
Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo mendapat tugas untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang dikucurkan melalui perbankan.
Dukungan untuk sektor UMKM ini dianggarkan sebesar Rp123,46 triliun yang terdiri dari subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, dan penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp78,78 triliun.
Kemudian, belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja mencapai RpRp1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun dan pembiayaan investasi bagi koperasi Rp1 triliun.
Adapun skema untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM ini yakni mereka bisa mengajukan kredit modal kerja di perbankan hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan dijamin BUMN tersebut.
Cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan serta biaya imbal jasa penjaminan (IJP) yang biasanya dibayar debitur, menjadi disubsidi pemerintah.
Baca juga: Jamkrindo bidik penjaminan kredit modal kerja UMKM digital
Baca juga: BKF sandingkan penjaminan kredit korporasi dengan dana pemerintah
“Program ini berjalan baik yang diharapkan menjadi model dan skema yang cepat, efektif dan bisa menjadi daya dorong bagi perekonomian,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat.
Dengan realisasi ini, lanjut dia, menandakan perekonomian khususnya dari UMKM mulai menggeliat dan bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Dia menjelaskan sebagian besar nilai kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM terdampak COVID-19 berkisar Rp50-100 juta dan bahkan banyak juga nilai kredit di bawah kisaran tersebut.
Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo mendapat tugas untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang dikucurkan melalui perbankan.
Dukungan untuk sektor UMKM ini dianggarkan sebesar Rp123,46 triliun yang terdiri dari subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, dan penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp78,78 triliun.
Kemudian, belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja mencapai RpRp1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun dan pembiayaan investasi bagi koperasi Rp1 triliun.
Adapun skema untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM ini yakni mereka bisa mengajukan kredit modal kerja di perbankan hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan dijamin BUMN tersebut.
Cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan serta biaya imbal jasa penjaminan (IJP) yang biasanya dibayar debitur, menjadi disubsidi pemerintah.
Baca juga: Jamkrindo bidik penjaminan kredit modal kerja UMKM digital
Baca juga: BKF sandingkan penjaminan kredit korporasi dengan dana pemerintah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: