Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih menyebut konstitusi tidak membatasi jumlah badan penyelenggara jaminan sosial, terkait perkara pengalihan program Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengharuskan sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan oleh satu lembaga penyelenggara saja," ujar Kosasih dalam sidang uji materi pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Taspen dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai pihak terkait bersama Asabri, BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian BUMN.

Baca juga: TASPEN serahkan santunan pada ahli waris tenaga medis COVID-19

Menurut Kosasih, upaya pengalihan program Taspen dan Asabri seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang BPJS adalah inkonstitusional.

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakannya mengatur keberadaan dan peran Taspen.

Untuk itu, pengalihan program dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan disebutnya berpotensi menimbulkan kerugian untuk para pemohon dan bertentangan dengan konstitusi.

Ada pun pemohon adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn) Adieli Hulu. Para pemohon merasa dirugikan apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Taspen gencar lakukan CSR untuk putus rantai COVID-19