Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo mulai mengganti untung pemukiman warga di sekitar lokasi pembangunan stadion BMW atau Jakarta International Stadium (JIS) di Kampung Bayam, Kelurahan Papango, Jakarta Utara.

Manajer Komunikasi Jakpro Melisa Suciati di Jakarta, Kamis mengatakan program itu untuk masyarakat yang terdampak pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Baca juga: Jakpro minta Bank DKI bantu biayai proyek JIS

Dalam aturan itu dijelaskan penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

“Sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga terdampak menjadi bagian dari pembangunan JIS,” jelas Melisa.

Program itu bertujuan agar warga terdampak tidak mengalami penurunan kualitas hidup dan secara bersamaan cita-cita pembangunan proyek megastruktur Kota Jakarta dapat tercapai.

Baca juga: Pembangunan Jakarta International Stadium capai 23,6 persen

Dalam pelaksanaan program itu, Jakpro dibantu oleh PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan, guna menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Direktur pengembangan bisnis Jakpro Hanief Arie Setianto mengatakan capaian fisik pembangunan JIS sebesar 23,6 persen hingga 26 Juni 2020. Jakpro merencanakan Pembanguan JIS selesai pada 31 Oktober 2021.

Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik proyek JIS bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk seluruh pekerjaan terkait desain dan pembangunan termasuk pekerjaan struktur. Pekerjaan itu dalam bentuk kerjasama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Baca juga: Kemajuan pembangunan Jakarta International Stadium sebesar 19,6 persen