Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan penetapan tersangka kepada pasangan calon dari jalur perseorangan, Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE), oleh aparat kepolisian terkait dugaan pencatutan nama syarat dukungan tidak menghentikan tahapan perbaikan syarat dukungan bagi pasangan tersebut.

"Prosesnya tetap berjalan, penyerahan syarat dukungan perbaikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 27 Juli, di mana sesuai dengan keputusan KPU-RI nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan dan tim penghubung," kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Kamis.

Ia mengatakan saat ini tahapan Pilkada Rejang Lebong tengah memasuki tahapan perbaikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi faktual terhitung 29 Juni-12 Juli dan kemudian dilanjutkan rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat KPU 20-21 Juli.

Baca juga: Polres Rejang Lebong gagal jemput paksa calon perseorangan bermasalah
Baca juga: Kandidat pilkada gugat praperadilan Polres Rejang Lebong
Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong periksa kuburan pendukung yang meninggal


Menurut dia, ketentuan tersebut diatur BAB IV tentang tata cara penyerahan dan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada poin 1 item b dan c.

Sementara untuk verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan yang akan dilaksanakan 8-16 Agustus mendatang diatur dalam surat KPU-RI No.578.PL.02.2.P-SD/06/KPU/VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020, tentang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan, katanya.

Dalam surat ini menyebutkan, ketentuan pasal 32D peraturan KPU No,18/2019 mengatur bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, PPS melakukan verifikasi faktual (verfak) secara kolektif, berkoordinasi dengan bakal calon perseorangan dan tim penghubung untuk menghadirkan pendukungnya di wilayah desa atau kelurahan.

Kemudian verifikasi faktual secara kolektif dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 sampai dengan ayat 6, ayat 8 dan ayat 11 sampai 14, pasal 24 ayat 3, pasal 25 dan 26 dengan cara menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor PPS.

Hasil verifikasi faktual dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang diturunkan sebanyak 24.687 dan kemudian yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 15.430 atau masih kurang sebanyak 4.904 dukungan dari ketentuan minimal 20.334 dukungan masyarakat.

Syarat dukungan yang masih kurang ini harus dipenuhi oleh pasangan tersebut pada masa penyerahan perbaikan dukungan 25-27 Juli 2020, dengan jumlah yang diserahkan dua kali lipat yakni sebanyak 9.808 dukungan, hal ini diatur dalam PKPU No.1/2020, tentang pencalonan.

Pasangan SAHE ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan adanya dugaan pencatutan nama syarat dukungan. Atas penetapan tersangka tersebut, Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Kelas IB curup.