Pemkab Wonosobo luncurkan PKSAI untuk tekan perkawinan anak
23 Juli 2020 18:38 WIB
Pemerintah Kabupaten Wonosobo meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif oleh Wabup Wonosobo Agus Subagiyo. (ANTARA/HO - Humas Pemkab Wonosobo)
Wonosoibo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) yang salah satu misinya untuk menekan tingginya angka perkawinan usia anak di wilayah ini.
Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo di Wonosobo, Kamis, mengatakan peringatan Hari Anak Nasional tahun ini terasa spesial dengan adanya peluncuran PKSAI Kabupaten Wonosobo.
"Saya berharap PKSAI ini dapat mempercepat penanganan setiap kasus anak di Kabupaten Wonosobo. Tentu bukan hanya bersifat reaktif, di mana saat terjadi kasus kemudian baru menyelesaikan. Namun diharapkan PKSAI bisa mencegah kekerasan sejak dini," katanya.
Ia berharap setiap ada permasalahan anak bisa segera dilakukan identifikasi sejak awal sehingga permasalahan langsung dapat ditangani sebelum terjadi kasus-kasus kekerasan anak.
"Saya sangat mendukung adanya PKSAI. Keberadaan PKSAI bisa mewujudkan serta memenuhi hak-hak anak di Wonosobo," katanya.
Baca juga: Proporsi perempuan menikah sebelum 18 tahun ditargetkan terus menurun
Baca juga: KPAI: Wacana perkawinan anak harus ditanggapi dengan kontrawacana
Agus menuturkan kehadiran PKSAI di Wonosobo tidak lepas dari prakarsa Kementerian Sosial RI bersama UNICEF serta Yayasan Setara Semarang. PKSAI merupakan kolaborasi layanan, sebagai upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganan persoalan anak.
"Melalui pelayanan sosial terintegrasi ini, saya berharap Kabupaten Wonosobo semakin mendapat prioritas sebagai kabupaten layak anak," katanya.
Ia bersyukur Wonosobo merupakan satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang ditunjuk untuk membentuk replikasi PKSAI.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Peraturan Bupati Wonosobo nomor 9 Tahun 2020, tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo Tarjo mengatakan PKSAI menjadi kerja kolaborasi di Kabupaten Wonosobo untuk memenuhi hak anak.
Ia menyampaikan untuk mewujudkan hak anak tentu tidak cukup dilakukan oleh Dinas Sosial PMD, Dinas PPKBPPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja.
"Terkadang tidak dapat melangkah sendiri dalam memberikan layanan kesejahteraan anak, tidak ada lembaga tunggal yang memiliki mandat untuk melayani semua aspek dalam layanan kesejahteraan sosial anak. Karena itu, melalui PKSAI sebagai kolaborasi layanan kesejahteraan sosial anak akan bersama-sama mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak," katanya.
Berdasarkan data Pemkab Wonosobo anak usia 0-18 tahun saat ini berjumlah 258.773 jiwa. Di Wonosobo selama bulan Januari hingga pertengahan bulan Juli 2020 dilaporkan telah terjadi 14 kasus kekerasan kepada anak.
Selain itu, terdapat juga 167 calon pengantin usia anak yang mendapatkan layanan konseling dan pemeriksaan psikologi di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Kondisi ini yang menjadi perhatian dari PKSAI sebagai layanan pencegahan untuk menekan angka pernikahan usia anak dan juga layanan pengurangan dan penanganan risiko anak rentan. PKSAI bisa melakukan intervensi sejak awal kepada anak-anak yang sudah menikah dini di Wonosobo.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia Kanya Eka Santi menjelaskan komitmen dari Pemkab Wonosobo ini bisa memberikan pembeda bagi anak-anak.
Ia mengatakan keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat bisa merintis penanganan anak di Indonesia.
"PKSAI merupakan satu sistem layanan yang bisa mengupayakan anak dan keluarga untuk memperoleh dukungan yang optimal," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA : Bali masuk peringkat ke-26 perkawinan anak tertinggi
Baca juga: Pendidikan kesehatan reproduksi dinilai mutlak cegah perkawinan anak
Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo di Wonosobo, Kamis, mengatakan peringatan Hari Anak Nasional tahun ini terasa spesial dengan adanya peluncuran PKSAI Kabupaten Wonosobo.
"Saya berharap PKSAI ini dapat mempercepat penanganan setiap kasus anak di Kabupaten Wonosobo. Tentu bukan hanya bersifat reaktif, di mana saat terjadi kasus kemudian baru menyelesaikan. Namun diharapkan PKSAI bisa mencegah kekerasan sejak dini," katanya.
Ia berharap setiap ada permasalahan anak bisa segera dilakukan identifikasi sejak awal sehingga permasalahan langsung dapat ditangani sebelum terjadi kasus-kasus kekerasan anak.
"Saya sangat mendukung adanya PKSAI. Keberadaan PKSAI bisa mewujudkan serta memenuhi hak-hak anak di Wonosobo," katanya.
Baca juga: Proporsi perempuan menikah sebelum 18 tahun ditargetkan terus menurun
Baca juga: KPAI: Wacana perkawinan anak harus ditanggapi dengan kontrawacana
Agus menuturkan kehadiran PKSAI di Wonosobo tidak lepas dari prakarsa Kementerian Sosial RI bersama UNICEF serta Yayasan Setara Semarang. PKSAI merupakan kolaborasi layanan, sebagai upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganan persoalan anak.
"Melalui pelayanan sosial terintegrasi ini, saya berharap Kabupaten Wonosobo semakin mendapat prioritas sebagai kabupaten layak anak," katanya.
Ia bersyukur Wonosobo merupakan satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang ditunjuk untuk membentuk replikasi PKSAI.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Peraturan Bupati Wonosobo nomor 9 Tahun 2020, tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo Tarjo mengatakan PKSAI menjadi kerja kolaborasi di Kabupaten Wonosobo untuk memenuhi hak anak.
Ia menyampaikan untuk mewujudkan hak anak tentu tidak cukup dilakukan oleh Dinas Sosial PMD, Dinas PPKBPPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja.
"Terkadang tidak dapat melangkah sendiri dalam memberikan layanan kesejahteraan anak, tidak ada lembaga tunggal yang memiliki mandat untuk melayani semua aspek dalam layanan kesejahteraan sosial anak. Karena itu, melalui PKSAI sebagai kolaborasi layanan kesejahteraan sosial anak akan bersama-sama mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak," katanya.
Berdasarkan data Pemkab Wonosobo anak usia 0-18 tahun saat ini berjumlah 258.773 jiwa. Di Wonosobo selama bulan Januari hingga pertengahan bulan Juli 2020 dilaporkan telah terjadi 14 kasus kekerasan kepada anak.
Selain itu, terdapat juga 167 calon pengantin usia anak yang mendapatkan layanan konseling dan pemeriksaan psikologi di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Kondisi ini yang menjadi perhatian dari PKSAI sebagai layanan pencegahan untuk menekan angka pernikahan usia anak dan juga layanan pengurangan dan penanganan risiko anak rentan. PKSAI bisa melakukan intervensi sejak awal kepada anak-anak yang sudah menikah dini di Wonosobo.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia Kanya Eka Santi menjelaskan komitmen dari Pemkab Wonosobo ini bisa memberikan pembeda bagi anak-anak.
Ia mengatakan keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat bisa merintis penanganan anak di Indonesia.
"PKSAI merupakan satu sistem layanan yang bisa mengupayakan anak dan keluarga untuk memperoleh dukungan yang optimal," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA : Bali masuk peringkat ke-26 perkawinan anak tertinggi
Baca juga: Pendidikan kesehatan reproduksi dinilai mutlak cegah perkawinan anak
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: