Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo pada peringatan HUT ke-60 Adhiyaksa mengatakan sampai Juli 2020 ada sebanyak 23 daftar pencarian orang (DPO) yang masih belum tertangkap.
"Total keseluruhan DPO di kejaksaan se-Lampung ada sebanyak 23," kata Agus, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan 23 DPO tersebut ditangani proses hukumnya di 12 kejaksaan dan dua cabang kejaksaan, di antaranya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebanyak enam DPO, Kejari Lampung Selatan satu DPO, Kejari Lampung Tengah lima DPO, Kejari Metro satu DPO, Kejari Lampung Utara satu DPO, Kejari Way Kanan satu DPO, dan Kejari Lampung Barat satu DPO.
Kemudian, Kejari Tanggamus dua DPO, Kejari Tulangbawang tiga DPO, Cabjari Panjang satu DPO, dan Cabjari Tanggamus di Talang Padang satu DPO.
"Untuk Kejari Lampung Timur, Kejari Pringsewu, dan Kejari Pesawaran tidak ada DPO. Jadi total keseluruhan 23 DPO," kata dia lagi.
Baca juga: Kejati Lampung tangkap terpidana DPO kasus perusakan
Ari menambahkan, dalam menyikapi hal itu, tim kejaksaan sampai saat ini masih memburu para DPO. Tim terus melakukan pengejaran dan koordinasi dengan kejaksaan se-Lampung dan Kejagung.
"Dari koordinasi ini mudah-mudahan kami bisa menangkap para DPO. Kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat memberitahukan jika melihat para DPO dimana pun berada," kata dia lagi.
Baca juga: KPK fasilitasi Kejaksaan tangkap DPO perkara korupsi di Bali
Kasipenkum Kejati Lampung sebut 23 DPO kejaksaan belum tertangkap
23 Juli 2020 10:31 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo. ANTARA/Damiri/aa.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: