Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar pemerintah daerah dapat mengkaji ulang kebijakan pembukaan sekolah yang berada di kabupaten atau kota yang tergolong zona hijau.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, mengatakan kajian ulang itu dibutuhkan karena masih banyak sekolah yang belum siap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 meski aturan pembelajaran tatap muka telah dibolehkan di beberapa wilayah zona hijau.

"Mengkaji ulang pembukaan sekolah-sekolah yang tergolong zona hijau, mengingat masih banyaknya sekolah yang belum memenuhi seluruh syarat terutama yang berkaitan dengan kesiapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah," kata dia.

Baca juga: Kampus dan sekolah jangan sampai jadi sarana penularan COVID-19
Baca juga: Kemendikbud targetkan POP jangkau 70.000 guru dan 12.000 sekolah
Baca juga: Sekolah Indonesia Kuala Lumpur kembali dibuka


Dia mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama pemda mendata ulang sekolah yang berada di zona hijau.

"Serta memeriksa seluruh kesiapan, khususnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagai upaya pemerintah memastikan sekolah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka," kata Bamsoet.

Kemendikbud bersama pemda juga didorong untuk dapat memberikan bantuan bagi sejumlah sekolah guna memenuhi fasilitas-fasilitas penunjang protokol kesehatan.

"Seperti pengadaan disinfektan, alat pengecek suhu tubuh dan face shield, sebagai syarat dibolehkannya membuka kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka," kata dia lagi.

Ketua MPR mengimbau kepada setiap sekolah yang berada di zona hijau, agar tidak memaksakan untuk membuka sekolah apabila belum memenuhi seluruh daftar penunjang protokol kesehatan.

"Tidak memaksakan apabila belum memenuhi penunjang protokol kesehatan dan persetujuan orang tua atau wali murid, mengingat tingginya risiko penularan COVID-19 di lingkungan sekolah," ujarnya.