Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Indrawan menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada Tahun 2020.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, anggota pengawas kelurahan dan desa menemukan oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan sensus secara langsung, melainkan melalui pengumpulan KTP elektronik.

"Ini kasusnya di Natuna. Kami sudah minta ke pihak KPU Natuna untuk mengulang proses pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: KPU sampaikan coklit Pilkada 2020 di Kepri baru capai 22 persen


Sedangkan di Tanjungpinang, jajaran Bawaslu Kepri juga menemukan kasus berbeda. Kasus yang ditemukan yakni PPDP melakukan pendataan pemilih di luar kawasan atau tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk kasus itu, sudah dikoordinasikan dengan KPU Tanjungpinang agar PPDP bekerja sesuai dengan kewenangannya, tidak di luar lokasi," ujarnya pula.

Indrawan juga memberi sinyal temuan kasus lainnya yang jauh lebih berbahaya, dan berpotensi menimbulkan permasalahan di masa mendatang jika tidak segera dicegah. Temuan itu berupa penggunaan joki dalam proses pencocokan dam penelitian data pemilih.

Bawaslu Kepri beserta jajarannya hingga di kelurahan dan desa masih mendalami informasi tersebut.

"Ada oknum PPDP yang tidak bekerja, kemudian menggunakan orang lain untuk melaksanakan tugasnya. Tentu ini tidak dibenarkan," katanya pula.

Menurut dia, jumlah temuan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih hanya sedikit, namun kualitas pelanggaran yang dapat menimbulkan permasalahan dalam pilkada sangat besar.

"Memang secara kuantitas dapat dihitung dengan jari, namun kualitas pelanggarannya sangat membahayakan pilkada," kata dia lagi.
Baca juga: Pilkada mundur, Jumlah pemilih pemula Kepri bertambah 5.951 orang