Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp127 miliar.

Kepala Kejati NTT Yulianto di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso sebagai tersangka.

Bongbong Suharso saat itu, kata dia, berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur.

"Tersangka hari ini juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kajati Yulianto.

Baca juga: Kejaksaan NTT dalami peran Absalom Sine dalam skandal korupsi Bank NTT

Baca juga: Kejaksaan sita aset Rp115 miliar milik tersangka korupsi Bank NTT


Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Dewi Susiana, staf dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank NTT.

Berdasarkan hasil gelar perkara disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

"Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan," kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat pada Kejati NTT.

Ia mengatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT.

"Jumlah tersangka tidak hanya berhenti pada 10 orang yang telah ditahan," katanya.
Kajati NTT Yulianto (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Rabu (22-7-2020). ANTARA/Benny Jahang


"Kami masih terus mendalami dugaan keteribatan pihak lain dalam kasus ini, apabila sudah cukup bukti tentu akan diumumkan kepada publik di NTT,"tegasnya.

Sembilan tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terdiri dari tujuh orang debitur serta satu orang staf dari salah satu debitur serta dua orang pejabat pada Bank NTT Cabang Surabaya.