Polisi gunakan APD tangkap pasien COVID-19 edarkan sabu-sabu
21 Juli 2020 21:53 WIB
Pasien positif COVID-19 berinisial SH (35) yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, karena kasus narkoba ketika berada di tenda darurat penanganan pasien suspect COVID-19 RS Bhayangkara Mataram, NTB, Selasa (21/7/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Elyas Ericson mengatakan bahwa anggotanya menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika menangkap pasien positif COVID-19 berinisial HS (35) yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Karena pelaku ini pasien positif COVID-19, petugas menggunakan APD lengkap saat menangkapnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Selasa.
Petugas menangkap HS di sekitar rumahnya di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram pada Selasa (21/7) sore. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti klip plastik bening berisi sabu-sabu siap edar.
"Jumlahnya 12 paket siap edar, mengakunya dapat di Karang Bagu," ujarnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 sembuh terus bertambah
Dari penangkapan serta penggeledahan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan penularan COVID-19 tersebut, petugas beranjak ke rumah HS dan ditemukan seperangkat alat isap sabu-sabu beserta sisa klip plastik bening yang diduga bekas mengonsumsi narkoba tersebut.
Kini HS yang telah diamankan petugas kepolisian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kabar dari Gugus Tugas COVID-19 yang menyatakan bahwa HS merupakan salah satu pasien positif COVID-19 yang kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Asrama Haji NTB pada pekan lalu.
"Jadi HS sudah kami arahkan untuk dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Akan diswab (tes usap) lagi di sana," ujar dia pula.
Baca juga: Petugas bongkar gubuk liar pasien COVID-19 di Maphar
"Karena pelaku ini pasien positif COVID-19, petugas menggunakan APD lengkap saat menangkapnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Selasa.
Petugas menangkap HS di sekitar rumahnya di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram pada Selasa (21/7) sore. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti klip plastik bening berisi sabu-sabu siap edar.
"Jumlahnya 12 paket siap edar, mengakunya dapat di Karang Bagu," ujarnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 sembuh terus bertambah
Dari penangkapan serta penggeledahan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan penularan COVID-19 tersebut, petugas beranjak ke rumah HS dan ditemukan seperangkat alat isap sabu-sabu beserta sisa klip plastik bening yang diduga bekas mengonsumsi narkoba tersebut.
Kini HS yang telah diamankan petugas kepolisian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kabar dari Gugus Tugas COVID-19 yang menyatakan bahwa HS merupakan salah satu pasien positif COVID-19 yang kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Asrama Haji NTB pada pekan lalu.
"Jadi HS sudah kami arahkan untuk dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Akan diswab (tes usap) lagi di sana," ujar dia pula.
Baca juga: Petugas bongkar gubuk liar pasien COVID-19 di Maphar
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: