Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II melakukan sosialisasi dan edukasi keringanan atau stimulus pajak pandemi COVID-19, karena hingga kini wajib pajak yang memanfaatkan stimulus sangat kecil, seperti di wilayah Kanwil DJP Jatim II jumlahnya kurang dari satu persen.

Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jatim, M Nabiel di Surabaya, Selasa mengatakan minimnya wajib pajak memanfaatkan stimulus disebabkan beberapa faktor, di antaranya kurangnya sosialisasi program kepada wajib pajak, utamanya pengusaha dan diperparah kecilnya jumlah pengusaha yang menggunakan jasa konsultan pajak, yang hanya mencapai 30 persen.

"Kadin Jatim memiliki fungsi sebagai fasilitator antara pengusaha dengan pemerintah, berupaya membantu menyosialisasikannya. Kami bekerja sama dengan DJP Jatim I, DJP Jatim II dan DJP Jatim III menyosialisasikan program ini secara masif kepada pengusaha," ujar Nabiel saat Webinar Kadin Jatim bersama DJP Jatim II dengan tema "Apa dan Bagaimana memanfaat Stimulus/Kebijakan Insentif Pajak karena dampak pandemi COVID-19", Selasa.

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan pajak bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19. Ada lima stimulus yang bisa dimanfaatkan wajib pajak sesuai dengan aturan dalam PMK 86/PMK.03/2020, revisi dari PMK 44/2020.

Kelima stimulus tersebut yaitu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, Insentif angsuran PPh Pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagai PKP risiko rendah. Sesuai dengan PMK tersebut, intensif juga diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang awalnya hanya sampai September.

"Hanya saja, tidak banyak wajib pajak yang telah manfaatkannya, Di wilayah DJP Jatim II yang meliputi 16 kabupaten kota di Jatim misalnya, hanya ada sekitar 12 ribu wajib pajak yang telah manfaatkan," katanya.

Rinciann yang memanfaatkan intensif PPh 21 dibayar pemerintah adalah sebesar 3.600 wajib pajak, PPh Final UMKM sebesar 7.350 wajib pajak dan PPh 25 sebesar 1.100 wajib pajak.

"Ini sangat kecil, tidak sampai satu persen dari total wajib pajak di wilayah DJP Jatim II yang mencapai 1,9 juta wajib pajak, padahal pemanfaatan keringanan pajak sangat membantu pengusaha dan kalangan industri untuk bisa bernafas di masa pandemi," katanya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan, stimulus ini adalah upaya pemerintah dalam mendukung penanggulangan pandemi COVID-19.

"Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak terutama sektor-sektor yang terkena dampak COVID-19 ini. Insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak itu berupa insentif Pajak Penghasilan maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai," katanya.

Ia berharap, upaya ini mampu membuat perekonomian bisa bangkit kembali dan negara bisa bertahan dari pandemi COVID-19.