Jakarta (ANTARA) - DPR tidak hadir lagi untuk memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan 3 hakim Pengadilan Pajak.

"Agenda mendengar keterangan DPR dan penyerahan keterangan tambahan dari kuasa Presiden. DPR tidak hadir," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Anwar Usman tidak membeberkan alasan tidak hadirnya perwakilan DPR dalam sidang itu. Pada sidang sebelumnya DPR juga tidak hadir sehingga hanya perwakilan Presiden yang memberikan keterangan.

Dengan tidak hadirnya perwakilan DPR Anwar Usman mengatakan sidang itu merupakan sidang yang terakhir.

Sebelum sidang ditutup, pemohon, kuasa Presiden serta DPR diingatkan dapat menyampaikan kesimpulan palung lambat tujuh hari sejak sidang terakhir, yakni 29 Juli 2020.

Ada pun pemohon, Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki mempersoalkan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 yang dinilai berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perpajakan lantaran Menteri Keuangan berwenang mengusulkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.

Untuk itu, pemohon mengusulkan rekrutmen ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dipilih dari dan oleh hakim pengadilan pajak untuk diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.

Dalam keterangan Presiden yang diwakili Kementerian Keuangan sebelumnya, ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak yang diusulkan Menteri Keuangan disebut independen dilihat dari fakta lebih banyak memutus kalah Kemenkeu dalam sengketa pajak.

Baca juga: Aturan ketua Pengadilan Pajak usulan Menkeu digugat ke MK

Baca juga: Hakim konstitusi sebut jabatan ketua hakim tidak diperiodisasi

Baca juga: Tiga pemeriksa pajak didakwa terima suap Rp1,34 miliar

Baca juga: Menkeu kerap kalah sengketa pajak disebut bukti hakim pajak independen