Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri mengajukan sekitar 19 pertanyaan kepada pengacara Bonaran Situmeang terkait laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengenai penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada sekitar 18 hingga 19 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait penyadapan oleh KPK," kata Bonaran di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Bonaran, penyidik mengajukan pertanyaan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK yang menyadap percakapan dirinya dengan Anggodo Widjojo.

Bonaran menuturkan KAI menganggap penyadapan pembicaraan Bonaran dengan kliennya, Anggodo Widjojo, merupakan pelanggaran karena kedua orang tersebut tidak termasuk orang yang sedang diselidiki atau terkait kasus di KPK.

Bonaran menganggap KPK menyadap dan merekam pembicaraan Anggodo dengan dirinya itu tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, serta Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sehingga menuduh pimpinan KPK menyalahgunakan wewenang yang diatur pada Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Bonaran menyatakan sesuai undang-undang KPK, pimpinan KPK berhak menyadap pembicaraan orang yang sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

"Sementara saya dan Anggodo tidak sedang menjalani penyelidikan sehingga KPK tidak boleh menyadap," ujar Bonaran seraya menambahkan dirinya berstatus sebagai saksi pelapor pada laporan KAI itu.

Isi rekaman percakapan Anggodo dengan Bonaran, serta sejumlah pejabat penegak hukum mencuat ke publik setelah diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu yang lalu.
(*)