Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
"Saya dimintai keterangan tentang administrasi dan masalah persidangan," kata Nining setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Nining mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPR, meski pada saat kejadian dia belum memangku jabatan itu.
Kepada penyidik, Nining menjelaskan, beberapa hal tentang mekanisme rapat DPR, termasuk uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Menurut Nining, sebenarnya rapat DPR sebagian besar dilakukan di Gedung DPR. Namun, jika anggota DPR ingin mengadakan rapat di luar Gedung DPR, mereka harus meminta izin ke Ketua DPR.
Nining belum bisa memastikan apakah ada rapat terkait pemilihan pejabat BI pada 2004 yang dilakukan di luar gedung DPR. Dia juga belum memastikan apakah rapat di luar itu sudah mendapatkan izin dari Ketua DPR.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.
Kemudian mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
Agus Condro juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan pernah mengadakan rapat di Hotel Dharmawangsa. Menurut dia, rapat itu adalah forum perkenalan antara anggota fraksi dan Miranda Goeltom.
Dalam beberapa kesempatan, Miranda membantah mengenal Agus Condro. Dia juga selalu menolak memberi komentar tentang rapat di Hotel Dharmawangsa.
(*)
KPK Periksa Sekjen DPR
18 November 2009 17:21 WIB
(ANTARATV)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: