Badan Pengelola Keuangan Haji bantu ustadz dan ponpes di Sleman
21 Juli 2020 17:35 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo menerima bantuan kemaslahatan untuk penanganan COVID-19 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman/am.
Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menerima bantuan kemaslahatan untuk penanganan COVID-19 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kepada Bupati Sleman Sri Purnomo bertempat di Kantor Pusat BPD DIY Pusat, Selasa.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pemberian bantuan kemaslahatan tersebut berupa 1.750 sembako untuk pondok pesantren, ustadz, dan masjid.
"Selain itu, 2.000 APD untuk rumah sakit, sapi qurban, yang tersebar di seluruh wilayah DIY," katanya.
Baca juga: Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji
Baca juga: Komisi VIII DPR minta BPKH tidak sekadar proses tagihan dari Kemenag
Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pemetaan terhadap pondok pesantren/masjid ataupun ustadz yang terdampak selama masa pandemi ini.
"Sebelumnya BPKH juga telah menyalurkan donasi berupa alat pelindung diri (APD) kepada Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta sebanyak 5.347 APD. Bantuan tersebut untuk membantu tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menangani pasien," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Agama dan Sosial memiliki peran penting selama pandemi ini.
"Di masa pandemi Komisi VIII DPR RI bersama BPKH menyalurkan bantuan yang merupakan hasil pengelolaan dana haji yang memberi manfaat dan kemudian digunakan untuk kemaslahatan umat dalam hal ini dampak dari pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut diharapkan menjadi contoh untuk badan atau lembaga lain agar menyalurkan bantuannya dalam penanganan COVID-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bantuan kemaslahatan tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke para ustadz dan masjid/pondok pesantren ke seluruh wilayah DIY termasuk Sleman sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, Sri Purnomo juga memaparkan terkait upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyambut normal baru. Salah satunya menyiapkan berbagai aturan yang disesuaikan dengan SOP normal baru tersebut.
"Pemerintah Kabupaten sudah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan, Surat Edaran dalam menghadapi normal baru, di antaranya di bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial dan pelayanan publik," katanya.
Sedangkan di bidang keagamaan, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati No: 451/01327 tentang panduan permohonan Surat keterangan Rumah Ibadah yang aman COVID-19 di masa pandemi.
"SE ini adalah bentuk tindak lanjut dari SE Kemenag No: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa Pandemi COVID-19," katanya.
SE Bupati ini mengimbau agar pengurus tempat ibadah mengajukan surat keterangan secara berjenjang ke instansi pemangku wilayah agar dapat memfungsikan lagi tempat ibadahnya namun dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"Di bidang ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan SK Bupati No 43.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19," katanya.*
Baca juga: Asbihu NU: Kemenag harus transparan soal optimalisasi dana haji khusus
Baca juga: BPKH luncurkan buku soal investasi keuangan haji
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kepada Bupati Sleman Sri Purnomo bertempat di Kantor Pusat BPD DIY Pusat, Selasa.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pemberian bantuan kemaslahatan tersebut berupa 1.750 sembako untuk pondok pesantren, ustadz, dan masjid.
"Selain itu, 2.000 APD untuk rumah sakit, sapi qurban, yang tersebar di seluruh wilayah DIY," katanya.
Baca juga: Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji
Baca juga: Komisi VIII DPR minta BPKH tidak sekadar proses tagihan dari Kemenag
Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pemetaan terhadap pondok pesantren/masjid ataupun ustadz yang terdampak selama masa pandemi ini.
"Sebelumnya BPKH juga telah menyalurkan donasi berupa alat pelindung diri (APD) kepada Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta sebanyak 5.347 APD. Bantuan tersebut untuk membantu tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menangani pasien," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Agama dan Sosial memiliki peran penting selama pandemi ini.
"Di masa pandemi Komisi VIII DPR RI bersama BPKH menyalurkan bantuan yang merupakan hasil pengelolaan dana haji yang memberi manfaat dan kemudian digunakan untuk kemaslahatan umat dalam hal ini dampak dari pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut diharapkan menjadi contoh untuk badan atau lembaga lain agar menyalurkan bantuannya dalam penanganan COVID-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bantuan kemaslahatan tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke para ustadz dan masjid/pondok pesantren ke seluruh wilayah DIY termasuk Sleman sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, Sri Purnomo juga memaparkan terkait upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyambut normal baru. Salah satunya menyiapkan berbagai aturan yang disesuaikan dengan SOP normal baru tersebut.
"Pemerintah Kabupaten sudah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan, Surat Edaran dalam menghadapi normal baru, di antaranya di bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial dan pelayanan publik," katanya.
Sedangkan di bidang keagamaan, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati No: 451/01327 tentang panduan permohonan Surat keterangan Rumah Ibadah yang aman COVID-19 di masa pandemi.
"SE ini adalah bentuk tindak lanjut dari SE Kemenag No: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa Pandemi COVID-19," katanya.
SE Bupati ini mengimbau agar pengurus tempat ibadah mengajukan surat keterangan secara berjenjang ke instansi pemangku wilayah agar dapat memfungsikan lagi tempat ibadahnya namun dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"Di bidang ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan SK Bupati No 43.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19," katanya.*
Baca juga: Asbihu NU: Kemenag harus transparan soal optimalisasi dana haji khusus
Baca juga: BPKH luncurkan buku soal investasi keuangan haji
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: