Jakarta,(ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI dilanjutkan pada Rabu (18/11) malam.

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyatakan raker ditunda sampai Rabu (18/11) pukul 19.30 WIB karena jaksa agung dan kapolri harus menghadapi presiden.

"Rapat kita skor sampai pukul 19.30 WIB," katanya.

Dalam raker itu juga diikuti oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean.

Benny K Harman mengharapkan agar jaksa agung dan kapolri dapat menyampaikan bahwa komisi III DPR RI sangat memperhatikan permasalahan hukum di tanah air.

"Kalau bisa (presiden) bisa mengambil sikap tidak terlalu lama demi kepastian hukum (menyangkut nasib pimpinan KPK nonaktif," katanya.

Sebelumnya dalam raker, Hendarman menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung), akan mengkaji berbagai opsi dari tim delapan dalam penanganan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Kejaksaan mengkaji semua opsi," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kapolri, Jaksa Agung dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, tim delapan investigasi kasus pimpinan KPK nonaktif tersebut, mengeluarkan rekomendasi kepada presiden terkait penanganan kasus tersebut.

Pilihan yang diberikan, yakni, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2), dan penghentian penyidikan demi kepentingan umum (Deponir).

Hendarman menyatakan salah satu opsi yang dikaji dari usulan tim delapan itu, yakni, penghentian perkara.(*)