Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu, mengatakan telah mengusulkan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, Tumpak juga meminta fatwa MA tentang proses penuntutan khusus untuk perkara besar dan menarik perhatian masyarakat.

"Kita ingin agar penuntutan perkara semacam itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta," katanya.

Tumpak menjelaskan, KPK akan menghadapi sejumlah kendala teknis jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jadi dibuka di sejumlah daerah, tapi yang terbesar adalah keterbatasan jumlah jaksa penuntut umum.

Sampai saat ini, KPK hanya memiliki 28 jaksa penuntut umum, padahal jumlah sumber daya manusia yang terbatas itu akan menjadi kendala jika KPK harus menangani kasus di sejumlah daerah.

"Sedangkan kami juga tidak ada fasilitas apapun di daerah," katanya.

Namun demikian, KPK tetap akan melakukan penuntutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah untuk jenis perkara tertentu.

Oleh karena itu, KPK akan meminjam ruangan di sejumlah Kejaksaan Tinggi ketika melakukan penuntutan di daerah.

DPR telah mensahkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang untuk tahap awal, pengadilan itu akan dibentuk di tujuh wilayah di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sedang merancang Peraturan Presiden tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)