Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan secara hukum penyidik Mabes Polri sudah memenuhi petunjuk dari kejaksaan mengenai berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah.

"Saya diberitahu jaksanya bahwa petunjuk mereka setelah pengembalian P19 (berkas) sudah dilengkapi oleh penyidik (Polri). Kalau sudah dilengkapi oleh penyidik konsekuensi logisnya diterbitkan P21 dinyatakan lengkap, tapi itu finalnya nanti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menerima kembali berkas Chandra M Hamzah pada pekan lalu dari penyidik Mabes Polri, sedangkan berkas Bibit S Rianto dikembalikan kembali ke Mabes Polri untuk dilengkapi.

Jampidsus menyatakan saat ini terkait berkas Chandra M Hamzah, tinggal masalah administrasi saja.

"Nantilah tidak usah buru-buru, masih ada waktu 14 hari. Tapi menurut jaksa peneliti semua petunjuk mereka sudah dipenuhi," katanya.

Jadi, kata dia, secara materiil berkas Chandra sudah dipenuhi menurut jaksa peneliti. "Tapi mereka (jaksa peneliti) belum melaporkan ke Direktur Penuntutan," katanya.

Ia menambahakan kalau sudah dinyatakan berkas lengkap (P21), maka konsekuensi logisnya berlanjut ke pengadilan.

"Intinya menurut jaksa peneliti, semua petunjuk kita (dari jaksa kepada polisi) sudah dipenuhi," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, dirinya menunggu perintah dari presiden dalam menanggapi penanganan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Rekomendasi tentu sesuai petunjuk bapak presiden," katanya, di Jakarta, Selasa.

Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyerahkan rekomendasi akhir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono, di Jakarta, Selasa.

Tim Delapan dalam laporannya atas kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit samad Rianto menyimpulkan telah terjadi benturan kepentingan antara atasan dengan kalangan penyidik serta penuntut umum.

Tim Delapan menyimpulkan profesionalisme penyidik kepolisian dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung sangat lemah karena sangkaan atau dakwaan kepada Chandra dan Bibit tidak didukung fakta dan bukti yang kuat.
(*)