Kemnaker raih opini WTP empat tahun berturut-turut
20 Juli 2020 23:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah ketika menyaksikan penyerahan LPH 2019 oleh BPK lewat konferensi video di Jakarta pada Senin (20/7/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2019 berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah sebelumnya mendapatkan hasil serupa pada 2016, 2017 dan 2018.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kemnaker yang dari waktu ke waktu terus menunjukkan prestasinya. Hasil audit laporan keuangan kita kembali memperoleh status WTP," ujar Menaker Ida dalam keterangan kementerian yang diterima di Jakarta pada Senin.
Keberhasilan Kemnaker meraih WTP untuk keempat kali tersebut, tegas Ida, tidak lepas dari hasil kerja keras dan dedikasi serta kerja sama seluruh jajaran pejabat di kementerian tersebut dalam pengelolaan keuangan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Kementerian diminta terus refomasi, Presiden: Saya akan monitor terus
Baca juga: Menkeu sebut opini WTP beri keyakinan atas pengelolaan APBN
Menurut dia, opini WTP dari BPK itu adalah wujud komitmen dan tekad seluruh jajaran di Kemnaker untuk senantiasa menggunakan anggaran negara secara baik, transparan dan akuntabel.
Predikat WTP tersebut dia harapkan terus bisa dipertahankan dan agar Kemnaker terus memperbaiki apa yang masih kurang di masa mendatang. Menaker menegaskan apa yang dilakukan kementeriannya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 2020, Menaker berharap seluruh pejabat tinggi madya dan pratama mampu melakukan percepatan dari implementasi program kegiatan di Kemnaker termasuk realisasi anggaran kementerian tersebut.
"Kita berharap agar output-nya bisa berkualitas, dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, tapi juga anggarannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntasi dan prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menaker.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara dan UU APBN setiap tahun pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari 87 laporan kementerian/lembaga, termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum keuangan Negara (LKBUN) dan LKPP yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
Predikat WTP kepada Pemerintah Pusat setelah mempertahankan opini WTP sejak 2016-2019 ditandai dengan penyerahan satu paket buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019 oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan oleh Wapres KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan seluruh Anggota BPK RI.
Baca juga: BPK berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019
Baca juga: Jabar raih opini WTP kesembilan atas LKPD Tahun 2019
"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kemnaker yang dari waktu ke waktu terus menunjukkan prestasinya. Hasil audit laporan keuangan kita kembali memperoleh status WTP," ujar Menaker Ida dalam keterangan kementerian yang diterima di Jakarta pada Senin.
Keberhasilan Kemnaker meraih WTP untuk keempat kali tersebut, tegas Ida, tidak lepas dari hasil kerja keras dan dedikasi serta kerja sama seluruh jajaran pejabat di kementerian tersebut dalam pengelolaan keuangan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Kementerian diminta terus refomasi, Presiden: Saya akan monitor terus
Baca juga: Menkeu sebut opini WTP beri keyakinan atas pengelolaan APBN
Menurut dia, opini WTP dari BPK itu adalah wujud komitmen dan tekad seluruh jajaran di Kemnaker untuk senantiasa menggunakan anggaran negara secara baik, transparan dan akuntabel.
Predikat WTP tersebut dia harapkan terus bisa dipertahankan dan agar Kemnaker terus memperbaiki apa yang masih kurang di masa mendatang. Menaker menegaskan apa yang dilakukan kementeriannya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 2020, Menaker berharap seluruh pejabat tinggi madya dan pratama mampu melakukan percepatan dari implementasi program kegiatan di Kemnaker termasuk realisasi anggaran kementerian tersebut.
"Kita berharap agar output-nya bisa berkualitas, dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, tapi juga anggarannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntasi dan prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menaker.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara dan UU APBN setiap tahun pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari 87 laporan kementerian/lembaga, termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum keuangan Negara (LKBUN) dan LKPP yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
Predikat WTP kepada Pemerintah Pusat setelah mempertahankan opini WTP sejak 2016-2019 ditandai dengan penyerahan satu paket buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019 oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan oleh Wapres KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan seluruh Anggota BPK RI.
Baca juga: BPK berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019
Baca juga: Jabar raih opini WTP kesembilan atas LKPD Tahun 2019
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: