Jakarta, (ANTARA News) - Para pengguna kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dan memperhatikan rambu larangan belok kiri langsung dengan baik, karena pelanggar akan diancam dengan denda hingga Rp500 ribu.

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI melakukan sosialisasi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengguna jalan di Balaikota Jakarta, Selasa, termasuk larangan belok kiri langsung dan aturan menyalakan lampu utama motor pada siang hari.

"Denda maksimal kalau tidak menyalakan lampu siang hari adalah Rp100 ribu, kalau persimpangan yang ada traffic light belok kiri dilanggar dendanya Rp500 ribu, yang tertinggi Rp1 juta," papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono.

Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas adalah pelanggaran tertinggi di Jakarta, demikian menurut Condro.

Ia mengatakan bahwa UU itu akan mulai diterapkan pada tahun 2010 dimana saat ini Polda sedang melakukan pelatihan bagi petugasnya untuk memahami peraturan sehingga tidak asal memberikan tilang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan segera memperbaiki rambu-rambu lalu lintas di seluruh daerah untuk mengakomodasi aturan baru tersebut.

"Beberapa persimpangan yang setelah dianalisa secara teknis memungkinkan untuk belok kiri langsung, akan kita lengkapi dengan petunjuk. Beberapa petunjuk yang sudah ada, akan diberi lampu tambahan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI M Tauchid.

Ia menyebut aturan baru tersebut merupakan kebalikan dari aturan yang lama dimana di peraturan sebelumnya menyatakan kalau tidak diatur maka boleh belok kiri langsung sementara aturan baru menyebutkan bahwa jika tidak diatur, maka tidak boleh belok kiri secara langsung.

"Yang perlu dilakukan Dishub adalah menyesuaikan. Yang penting, saat ini kalau tidak diatur, belok kiri tidak boleh langsung," kata Tauchid menegaskan.

Beberapa denda untuk pelanggaran lain yang diatur dalam UU No.22/2009 adalah tidak mengenakan helm standar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan sementara untuk pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman diancam denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pengguna sepeda motor yang tidak mengendarai motor ditempat yang seharusnya akan didenda maksimal Rp250 ribu dan perusakan terhadap rambu-rambu lalu lintas akan didenda paling banyak Rp50 juta.

"Dilihat dari segi pelanggaran, paling tinggi di Jakarta adalah pelanggaran terhadap rambu lalu lintas seperti ngetem di jalan, berhenti di sembarangan tempat dan menerobos lampu merah," papar Condro.

Ia menyebut dari data diketahui pelanggaran lalu lintas di wilayah Jabodetabek dalam sehari bisa mencapai 4.500 hingga 5.000 kasus.(*)