Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta Spent Bleaching Earth (SBE) tidak dikategorikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tercantum dalam PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Senin mengatakan bahan dasar SBE berasal dari bleaching earth berupa material Non-B3 dan minyak sawit–seperti juga umumnya dipakai vegetable oil (minyak nabati) lain yang dimurnikan.

Industri pemurnian minyak sawit di seluruh dunia, lanjutnya, dalam pengolahan minyak nabati menjadikan material SBE tidak masuk kategori limbah B-3. SBE bukan limbah melainkan produk samping yang mempunyai nilai karena SBE dapat diolah untuk menghasilkan produk lain bernilai tinggi.

Baca juga: Produsen minyak nabati patuhi aturan Kemenperin selama COVID-19

"Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan SBE menjadi limbah B3, jelas menambah beban pelaku usaha industri pemurnian minyak sawit di Indonesia,"ujarnya melalui keterangan tertulis .

SBE digolongkan sebagai limbah B3 dari sumber spesifik khusus dalam PP Nomor 101/2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Dalam aturan tersebut SBE memiliki kode kategori B413.

Menurut Sahat Sinaga, penetapan SBE sebagai limbah B3 merugikan pelaku usaha minyak goreng dan produk hilir lainnya, sebab, SBE ini memiliki potensi produk bernilai tinggi yaitu recovered oil (R-Oil) yang di negara maju produk tersebut memiliki nilai lebih dibanding dengan minyak sawit.

Di negara lain seperti Malaysia dan India, SBE digolongkan sebagai limbah non B3. Di Malaysia, SBE masuk kategori solid waste.

Baca juga: Wamenlu : Jawaban kebutuhan minyak nabati dunia adalah sawit

Akibatnya dari diskriminasi yang demikian ini dalam industri pemurnian minyak sawit Indonesia, kata Sahat, Malaysia dapat mengklaim produknya sangat sustainable karena tidak ada kontak sedikit pun dengan material bersifat B-3.

"Produk sawit Indonesia bisa didiskreditkan tidak sustainable karena dapat terkontaminasi oleh limbah B-3 sesuai dengan PP 101/2014. Ini bisa berakibat produk sawit negara lain lebih berdaya saing di pasar global," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa, Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan limbah padat B3 hasil proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.

Dari hasil penelitian, setiap 60 juta ton produksi minyak sawit menghasilkan 600 ribu ton limbah SBE, tambahnya, peningkatan jumlah industri minyak nabati berdampak peningkatan jumlah limbah SBE sehingga akan menjadi masalah jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik.

Vivien menyebutkan, data Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 KLHK (SIRAJA) mencatat timbulan limbah SBE yang dihasilkan selama 3 (tiga) tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2017 sebesar 184.162 ton, tahun 2018 meningkat sebanyak 637.475 ton serta tahun 2019 sejumlah 778.894 ton.

Sementara itu Sahat Sinaga menyatakan, SBE dapat diolah menjadi produk bernilai tambah melalui teknologi solvent extraction, namun produk yang dihasilkan berupa R-Oil dan De-OBE (de Oiled Bleaching Earth) juga tidak jelas kategorinya, apakah masuk B-3 atau tidak.

Hal itu menyebabkan Industri Pengolahan SBE ada yang gulung-tikar, dan tidak berminat meneruskan pabrik pengolahan ini beroperasi karena berbagai kesulitan yang dihadapi dan adanya perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pengolahan limbah B-3 SBE, tapi tidak jelas pasokan SBE yang diterima itu diolah atau tidak.

Dalam lima tahun terakhir, tambahnya, hanya ada tiga unit pengolahan SBE melalui Solvent Extractor, yakni di Sentul Jawa Barat, Tanjung Morawa Sumut dan Gresik Jawa Timur dari target jumlah 20 unit.