APHI Minta Dana Reboisasi Dikembalikan Untuk Rehabilitasi Hutan
17 November 2009 05:21 WIB
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) saat meninjau pohon jati di Desa Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/11). (ANTARA/Geri)
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah mengembalikan dana reboisasi (DR) untuk kegiatan penanaman atau rehabilitasi di hutan produksi bekas tebangan.
Selama ini, menurut Wakil Ketua APHI bidang Hutan Alam, Nana Suparna, di Jakarta, Senin, DR yang disetorkan pengusaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA/HPH) tidak segera dikembalikan ke hutan, tapi mengendap di kas negara untuk kegiatan lain.
"Selama ini, kita terima saja kebijakan bahwa pengusaha harus membayar DR/PSDH, lalu harus lagi merehabilitasi lahan bekas tebangan. Kalau mau adil, pakai saja dana yang sudah disetor ke negara lewat DR untuk kegiatan rehabilitasi di areal konsesi HPH," katanya.
Ke depan, kata Nana, kalangan pengusaha pemegang IUPHHK minta agar kegiatan rehabilitasi yang dilakukan di bekas tebangan di areal konsesinya bisa dibiayai dengan DR.
Caranya, menurut dia, pemerintah melalui tim independen yang dibentuknya bisa menilai kegiatan rehabilitasi yang dilakukan pemegang IUPHHK. Pengusaha bisa memperoleh kembali DR yang sudah dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan luasan kegiatan rehabilitasi yang dilakukannya, kata Nana.
Karena itu, dia menilai tidak adil jika dalam kondisi yang sulit saat ini, pemerintah dan DPR malah akan menaikkan iuran DR/PSDH. "Saya bilang sih tidak adil. Kalau mau hutannya rusak, silahkan saja. Kalau yang mendesak sih harusnya mengembalikan DR ke kawasan hutan dimana DR itu berasal, yakni dari areal HPH atau dari areal yang di konversi," katanya.
Menurut data APHI, dana reboisasi yang disetor ke negara selama periode 2000-2007 mencapai 28,57 juta dolar AS, sedangkan DR yang disetor dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) sebanyak 102,1 juta meter kubik saja sampai 1,192 miliar dolar AS.
Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan menyatakan akan melobi DPR untuk memanfaatkan semua dana Rp2,8 triliun guna merehabilitasi areal kritis 500 ribu hektar mulai 2010. Karena dana untuk rehabilitasi pada anggaran rehabilitasi tak mencukup, maka Dephut akan meminta persetujuan DPR RI untuk mengizinkan penggunaan dana itu.
"Masalahnya, memang dana itu tak bisa dipakai secara optimum saat musim tanam karena keterbatasan waktu, makanya kita akan yakinkan DPR untuk mendapatkan izin penggunaan dana dari PNBP kehutanan itu. Kalau bisa pinjem dulu pakai sistem kasbon, kalau nanti sudah jalan, bisa di bayar," kata Menhut usai membuka rakor Penyuluhan di Manggala Wanabakti, Senin.
Zulkifli menambahkan saat ini dana yang tersedia untuk merehabilitasi lahan hanya Rp500 miliaran dan itu belum cukup untuk merehabilitasi 500 ribu hektare. "Untuk Oktober ini ada Rp500 miliaran, tapi tak mencukupi. Karena itu, gimana caranya supaya program rehabilitasi jalan terus, apalagi kita targetkan 2 juta hektare rehabilitasi lahan kritis," katanya.
Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Indriastuti mengakui idealnya dibutuhkan dana Rp3 triliun untuk merehabilitasi 500 ribu hektare.
Untuk merehabilitasi lahan 500 ribu hektare ini, lanjut dia, Dephut hanya memiliki Rp644 miliar yang merupakan dana rehabilitasi (Gerhan) tahun 2009.
"Dana itu sifatnya multiyears, Rp250 miliar dana pemeliharaan tahun lalu dan Rp394 miliar dana pemeliharaan tahun 2009/2010. Dana sebesar itu cuma cukup untuk merehabilitasi lahan kritis seluas 100 ribu hektare. Kita akan upayakan seperti yang Pak Menhut tadi bilang, mudah-mudahan bisa pakai dana itu."
Selain itu, kata Indri, Dephut juga akan mengajak swasta berkontribusi untuk mereboisasi dan merehabilitasi lahan, misalnya dengan pola adopsi pohon. "Adopsi pohon ini caranya dengan mengajak swasta menanam dan memelihara pohon di areal kritis yang menjadi target rehabilitasi Dephut dengan biaya sendiri, Dephut tak memungut biaya apapun," katanya.(*)
Selama ini, menurut Wakil Ketua APHI bidang Hutan Alam, Nana Suparna, di Jakarta, Senin, DR yang disetorkan pengusaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA/HPH) tidak segera dikembalikan ke hutan, tapi mengendap di kas negara untuk kegiatan lain.
"Selama ini, kita terima saja kebijakan bahwa pengusaha harus membayar DR/PSDH, lalu harus lagi merehabilitasi lahan bekas tebangan. Kalau mau adil, pakai saja dana yang sudah disetor ke negara lewat DR untuk kegiatan rehabilitasi di areal konsesi HPH," katanya.
Ke depan, kata Nana, kalangan pengusaha pemegang IUPHHK minta agar kegiatan rehabilitasi yang dilakukan di bekas tebangan di areal konsesinya bisa dibiayai dengan DR.
Caranya, menurut dia, pemerintah melalui tim independen yang dibentuknya bisa menilai kegiatan rehabilitasi yang dilakukan pemegang IUPHHK. Pengusaha bisa memperoleh kembali DR yang sudah dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan luasan kegiatan rehabilitasi yang dilakukannya, kata Nana.
Karena itu, dia menilai tidak adil jika dalam kondisi yang sulit saat ini, pemerintah dan DPR malah akan menaikkan iuran DR/PSDH. "Saya bilang sih tidak adil. Kalau mau hutannya rusak, silahkan saja. Kalau yang mendesak sih harusnya mengembalikan DR ke kawasan hutan dimana DR itu berasal, yakni dari areal HPH atau dari areal yang di konversi," katanya.
Menurut data APHI, dana reboisasi yang disetor ke negara selama periode 2000-2007 mencapai 28,57 juta dolar AS, sedangkan DR yang disetor dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) sebanyak 102,1 juta meter kubik saja sampai 1,192 miliar dolar AS.
Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan menyatakan akan melobi DPR untuk memanfaatkan semua dana Rp2,8 triliun guna merehabilitasi areal kritis 500 ribu hektar mulai 2010. Karena dana untuk rehabilitasi pada anggaran rehabilitasi tak mencukup, maka Dephut akan meminta persetujuan DPR RI untuk mengizinkan penggunaan dana itu.
"Masalahnya, memang dana itu tak bisa dipakai secara optimum saat musim tanam karena keterbatasan waktu, makanya kita akan yakinkan DPR untuk mendapatkan izin penggunaan dana dari PNBP kehutanan itu. Kalau bisa pinjem dulu pakai sistem kasbon, kalau nanti sudah jalan, bisa di bayar," kata Menhut usai membuka rakor Penyuluhan di Manggala Wanabakti, Senin.
Zulkifli menambahkan saat ini dana yang tersedia untuk merehabilitasi lahan hanya Rp500 miliaran dan itu belum cukup untuk merehabilitasi 500 ribu hektare. "Untuk Oktober ini ada Rp500 miliaran, tapi tak mencukupi. Karena itu, gimana caranya supaya program rehabilitasi jalan terus, apalagi kita targetkan 2 juta hektare rehabilitasi lahan kritis," katanya.
Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Indriastuti mengakui idealnya dibutuhkan dana Rp3 triliun untuk merehabilitasi 500 ribu hektare.
Untuk merehabilitasi lahan 500 ribu hektare ini, lanjut dia, Dephut hanya memiliki Rp644 miliar yang merupakan dana rehabilitasi (Gerhan) tahun 2009.
"Dana itu sifatnya multiyears, Rp250 miliar dana pemeliharaan tahun lalu dan Rp394 miliar dana pemeliharaan tahun 2009/2010. Dana sebesar itu cuma cukup untuk merehabilitasi lahan kritis seluas 100 ribu hektare. Kita akan upayakan seperti yang Pak Menhut tadi bilang, mudah-mudahan bisa pakai dana itu."
Selain itu, kata Indri, Dephut juga akan mengajak swasta berkontribusi untuk mereboisasi dan merehabilitasi lahan, misalnya dengan pola adopsi pohon. "Adopsi pohon ini caranya dengan mengajak swasta menanam dan memelihara pohon di areal kritis yang menjadi target rehabilitasi Dephut dengan biaya sendiri, Dephut tak memungut biaya apapun," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tags: