Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengaktifkan kembali dan mengoptimalkan gugus tugas siber pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin, mengatakan hal itu bertujuan agar keamanan siber Pilkada 2020 terjamin dari serangan peretasan.

"Dengan melibatkan ahli teknologi komunikasi dan juga meng-upgrade semua peralatan teknologi yang digunakan oleh KPU maupun KPU daerah," kata dia.

Bambang Soesatyo mendorong KPU meningkatkan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cyber Crime Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menjaga keamanan siber untuk Pilkada 2020.

Baca juga: Insiden KPU Sumbar tunjukkan lemahnya kesadaran keamanan siber
Baca juga: Menkominfo koordinasi dengan KPU terkait dugaan kebocoran data
Baca juga: Peretas klaim bobol jutaan data warga Indonesia dari KPU


"Serta melakukan penguatan sistem keamanan di sejumlah aplikasi dan jaringan milik KPU, guna mencegah terjadinya kembali percobaan peretasan mengingat risiko keamanan siber akan terus ada sehebat apapun teknologi yang dibangun," katanya.

Perlunya KPU terus mempersiapkan sistem keamanan siber secara maksimal, menurut dia sebab keamanan siber KPU merupakan hal yang penting untuk dijaga.

"Mengingat hasil kerja KPU sangat mempengaruhi kredibilitas KPU sendiri dalam penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan demi menjamin keamanan dari tindakan penyerangan peretas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, KPU melakukan beberapa langkah penting.

"Jadi ada dua gugus tugas yang kami bentuk, satunya gugus tugas keamanan keamanan siber dengan multi pihak kementerian lembaga terkait, diantaranya BSSN, Cyber Crime Mabes Polri, dan Kementerian Kominfo," kata dia.

Selanjutnya, meningkatkan keamanan aplikasi, jaringan dan kesehatan siber agar terhindar dari serangan peretasan. KPU juga memberlakukan pen test atau uji penetrasi terhadap jaringan serta kegiatan audit sejak dini.

Sementara itu, pada laman "lindungi hak pilih mu", KPU membuat kebijakan untuk tidak memunculkan secara keseluruhan dari data nomor induk kependudukan demi melindungi data pribadi pemilih.