Anggota DPR: Sosialisasi RUU Prioritas 2020 dapat gunakan media sosial
20 Juli 2020 16:16 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan Baleg terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). DPR mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi Baleg DPR bersama Pemerintah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 di masa pandemi COVID-19 dapat menggunakan media sosial seperti seminar daring atau web seminar (webinar) di Youtube.
"Webinar di Youtube juga baik," ujar Hinca lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Hinca, sosialisasi RUU saat reses biasanya dilakukan anggota DPR RI dengan pertemuan langsung dengan konstituennya.
Namun, mengingat adanya COVID-19, maka pertemuan langsung itu harus pula dibarengi dengan protokol COVID-19.
Baca juga: RUU PKS masuk prioritas 2021, ini Prolegnas prioritas 2020
Baca juga: Anggota Baleg DPR protes RUU Pembinaan HIP masuk Prioritas 2020
Penggunaan media virtual, dirasa cukup membantu Hinca mensosialisasikan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III di daerah pemilihan (Dapil) III Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.
"Saya biasa menggunakan Youtube, Hinca IP Panjaitan XIII," ujar Hinca.
Menurut Hinca, sosialisasi RUU itu penting dilakukan mengingat dua RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III DPR RI adalah RUU yang dibawa dari periode sebelumnya (Carry Over).
Terlebih, pimpinan komisi III DPR RI dan anggota pada masa sidang berikut juga memiliki tugas menyelesaikan dua RUU Prioritas 2020 lainnya yaitu RUU tentang Jabatan Hakim dan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Perlu terobosan yang bisa diterima masyarakat semaksimal mungkin," kata Hinca.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI siap membahas dan menuntaskan seluruh RUU Prolegnas Prioritas 2020.
"Kami upayakan selesai sesuai tenggat waktu yang ada," kata Hinca.
"Webinar di Youtube juga baik," ujar Hinca lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Hinca, sosialisasi RUU saat reses biasanya dilakukan anggota DPR RI dengan pertemuan langsung dengan konstituennya.
Namun, mengingat adanya COVID-19, maka pertemuan langsung itu harus pula dibarengi dengan protokol COVID-19.
Baca juga: RUU PKS masuk prioritas 2021, ini Prolegnas prioritas 2020
Baca juga: Anggota Baleg DPR protes RUU Pembinaan HIP masuk Prioritas 2020
Penggunaan media virtual, dirasa cukup membantu Hinca mensosialisasikan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III di daerah pemilihan (Dapil) III Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.
"Saya biasa menggunakan Youtube, Hinca IP Panjaitan XIII," ujar Hinca.
Menurut Hinca, sosialisasi RUU itu penting dilakukan mengingat dua RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III DPR RI adalah RUU yang dibawa dari periode sebelumnya (Carry Over).
Terlebih, pimpinan komisi III DPR RI dan anggota pada masa sidang berikut juga memiliki tugas menyelesaikan dua RUU Prioritas 2020 lainnya yaitu RUU tentang Jabatan Hakim dan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Perlu terobosan yang bisa diterima masyarakat semaksimal mungkin," kata Hinca.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI siap membahas dan menuntaskan seluruh RUU Prolegnas Prioritas 2020.
"Kami upayakan selesai sesuai tenggat waktu yang ada," kata Hinca.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: