Wali Kota Magelang cek penerapan protokol kesehatan di pusat kuliner
18 Juli 2020 18:01 WIB
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito (tengah) berbincang dengan pedagang di salah satu pusat kuliner untuk mengecek penerapan protokol kesehatan, Jumat (17/7/2020) malam. ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang/aa.
Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito bersama pejabat forum pimpinan daerah (forpimda) setempat mengunjungi beberapa pusat kuliner untuk mengecek situasi terkini terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
"Kami ingin melihat kepatuhan warga, pada era 'new normal' (adaptasi kebiasaan baru) ini, terutama terkait disiplin pelaksanaan protokol kesehatan," ujar dia dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
Mereka mengunjungi antara lain di pusat kuliner "Tuin Van Java" di kawasan Alun-Alun Kota Magelang, "Sejuta Bunga" di dekat Pasar Rejowinangun, dan "Kebonpolo" di kawasan Magelang Utara.
Baca juga: PHRI Surakarta: Hotel makin ketat terapkan protokol kesehatan
Di sejumlah pusat kuliner itu, Sigit dan rombongan mengecek beberapa fasilitas umum, seperti wastafel, serta menyempatkan berbincang dengan para pedagang dan warga.
Sejauh ini, kata dia, masyarakat setempat sudah patuh dalam penerapan protokol kesehatan meskipun tetap harus terus diingatkan, terlebih saat mereka berada di ruang publik.
"Jangan sampai masyarakat lengah, harus tetap waspada karena COVID-19 masih jadi ancaman kita," katanya.
Baca juga: Wapres ingatkan ulama jangan sepelekan COVID-19
Sigit mencontohkan tentang keadaan pusat kuliner TVJ yang sudah baik dalam penerapan protokol kesehatan, antara lain ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, pengaturan jarak, termasuk fasilitas bermain anak.
"Kami juga sambil cek kebersihan, pedagang juga sudah banyak yang jualan. Seneng lihat begini. Tapi penjual juga harus komitmen, menjaga kebersihan, harga dan kualitasnya," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, Pemkot Magelang belum menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia menyebut regulasi dalam bentuk peraturan wali kota terkait dengan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi virus masih dalam tahap perumusan.
"Kita harus bijaksana, kalau diperingatkan tanpa denda saja bisa. Kalau pun (warga, red.) tidak patuh ya bisa dengan perwal," katanya.
"Kami ingin melihat kepatuhan warga, pada era 'new normal' (adaptasi kebiasaan baru) ini, terutama terkait disiplin pelaksanaan protokol kesehatan," ujar dia dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
Mereka mengunjungi antara lain di pusat kuliner "Tuin Van Java" di kawasan Alun-Alun Kota Magelang, "Sejuta Bunga" di dekat Pasar Rejowinangun, dan "Kebonpolo" di kawasan Magelang Utara.
Baca juga: PHRI Surakarta: Hotel makin ketat terapkan protokol kesehatan
Di sejumlah pusat kuliner itu, Sigit dan rombongan mengecek beberapa fasilitas umum, seperti wastafel, serta menyempatkan berbincang dengan para pedagang dan warga.
Sejauh ini, kata dia, masyarakat setempat sudah patuh dalam penerapan protokol kesehatan meskipun tetap harus terus diingatkan, terlebih saat mereka berada di ruang publik.
"Jangan sampai masyarakat lengah, harus tetap waspada karena COVID-19 masih jadi ancaman kita," katanya.
Baca juga: Wapres ingatkan ulama jangan sepelekan COVID-19
Sigit mencontohkan tentang keadaan pusat kuliner TVJ yang sudah baik dalam penerapan protokol kesehatan, antara lain ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, pengaturan jarak, termasuk fasilitas bermain anak.
"Kami juga sambil cek kebersihan, pedagang juga sudah banyak yang jualan. Seneng lihat begini. Tapi penjual juga harus komitmen, menjaga kebersihan, harga dan kualitasnya," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, Pemkot Magelang belum menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia menyebut regulasi dalam bentuk peraturan wali kota terkait dengan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi virus masih dalam tahap perumusan.
"Kita harus bijaksana, kalau diperingatkan tanpa denda saja bisa. Kalau pun (warga, red.) tidak patuh ya bisa dengan perwal," katanya.
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: