Kemenhub targetkan regulasi bagi pengguna sepeda selesai Agustus
18 Juli 2020 14:54 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memberi keterangan pers di halaman Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi bagi para pengguna sepeda dapat diselesaikan pada minggu pertama Agustus 2020.
"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Dirjen Hubdar mengatakan hal itu kepada wartawan usai acara Kampanye Keselamatan "Pemasangan Rear Underrun Protection di Sasis Truk" yang digelar di halaman Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kemenhub dorong pemasangan perisai kolong belakang truk
Menurut dia, ada tiga yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda, yakni pertama terkait dengan tata cara penggunaannya, kedua terkait dengan infrastruktur jalannya, dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.
"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya sembari menggerakkan tangan untuk menggambarkan tanda ketika pesepeda hendak berjalan lurus maupun belok kanan.
Menurut dia, rancangan peraturan tersebut akan diselesaikan pada akhir bulan Juli dan diharapkan selesai pada minggu pertama Agustus 2020.
Baca juga: Kemenperin dorong pengembangan industri sepeda lokal
Disinggung mengenai peraturan bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Budi mengatakan sementara ini untuk AKB masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"Di situ mengatur 'physical distancing' dan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor, kemudian taksi, kendaraan pribadi, kemudian kapal penyeberangan, itu ada semua di situ," jelasnya.
Ia mengatakan pada Juli, pihaknya sudah membuka kapasitas kendaraan bus umum sebesar 75 persen. "Termasuk kapal penyeberangan juga 75 persen," tambahnya.
Akan tetapi, kata dia, protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga masyarakat yang hendak menggunakan bus harus diperiksa menggunakan "thermogun".
Baca juga: Kemenperin perkuat rantai pasok sektor industri sepeda
Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang suhu tubuhnya tidak normal, tidak boleh naik bus.
"Kemudian di dalam surat edaran, kami juga mendorong pembelian tiket tidak secara tunai, tapi nontunai atau daring. Kemudian untuk yang ojek, kami juga harapkan menggunakan penyekat, dan ini akan berlaku sampai Agustus, nanti September akan ditinjau kembali," katanya.
"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Dirjen Hubdar mengatakan hal itu kepada wartawan usai acara Kampanye Keselamatan "Pemasangan Rear Underrun Protection di Sasis Truk" yang digelar di halaman Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kemenhub dorong pemasangan perisai kolong belakang truk
Menurut dia, ada tiga yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda, yakni pertama terkait dengan tata cara penggunaannya, kedua terkait dengan infrastruktur jalannya, dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.
"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya sembari menggerakkan tangan untuk menggambarkan tanda ketika pesepeda hendak berjalan lurus maupun belok kanan.
Menurut dia, rancangan peraturan tersebut akan diselesaikan pada akhir bulan Juli dan diharapkan selesai pada minggu pertama Agustus 2020.
Baca juga: Kemenperin dorong pengembangan industri sepeda lokal
Disinggung mengenai peraturan bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Budi mengatakan sementara ini untuk AKB masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"Di situ mengatur 'physical distancing' dan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor, kemudian taksi, kendaraan pribadi, kemudian kapal penyeberangan, itu ada semua di situ," jelasnya.
Ia mengatakan pada Juli, pihaknya sudah membuka kapasitas kendaraan bus umum sebesar 75 persen. "Termasuk kapal penyeberangan juga 75 persen," tambahnya.
Akan tetapi, kata dia, protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga masyarakat yang hendak menggunakan bus harus diperiksa menggunakan "thermogun".
Baca juga: Kemenperin perkuat rantai pasok sektor industri sepeda
Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang suhu tubuhnya tidak normal, tidak boleh naik bus.
"Kemudian di dalam surat edaran, kami juga mendorong pembelian tiket tidak secara tunai, tapi nontunai atau daring. Kemudian untuk yang ojek, kami juga harapkan menggunakan penyekat, dan ini akan berlaku sampai Agustus, nanti September akan ditinjau kembali," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: