Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, melakukan gelar perkara (ekspos) sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

"Benar, ada ekspos hari ini," kata Johan ketika dikonformasi wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Menurut Johan, tim penyidik KPK melakukan gelar perkara untuk sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Jadi, kata Johan, gelar perkara itu tidak membahas satu kasus saja.

Sumber informasi menyebutkan, gelar perkara itu antara lain membahas kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Salah satu pokok bahasan dalam gelar perkara adalah kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus itu. Namun sampai dengan pukul 18.00 WIB belum ada informasi resmi tentang hal itu.

Ketika dikonformasi, Johan Budi mengaku tidak tahu tentang pokok bahasan dalam gelar perkara tersebut "Saya tidak mengetahui substansi yang dibahas," katanya.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.

Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

KPK juga telah beberapa kali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
(*)