Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diingatkan bahwa lembaga tersebut bukanlah perpanjangan lembaga yudikatif.
"KPI bukanlah bagian dari lembaga yudikatif," kata Uli kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Karena itu, ia menilai rancu bila lembaga seperti KPI berkehendak mengeluarkan peraturan yang melarang siaran langsung persidangan dalam lembaga pengadilan yang sebenarnya merupakan domain dan tanggung jawab dari hakim sebagai pemimpin persidangan.
Menurut dia, bila terdapat pelarangan terhadap siaran langsung persidangan maka berpotensi mengacaukan kewenangan sistem hukum di Indonesia.
"Larangan itu dapat mengacaukan kewenangan sistem hukum," katanya.
Uli berharap agar KPI dapat bijak dalam mengambil keputusan sehingga tidak dinilai oleh berbagai pihak karena dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sebelumnya, Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaja di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (11/11) mengatakan, pihaknya akan menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan.
Sasa mengatakan, penataan ulang itu karena liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan dinilai KPI akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.
Menurut dia, liputan langsung stasiun televisi hanya boleh menyiarkan wawancara dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum, pada saat menjelang dan seusai jalannya sidang.
"Stasiun televisi tidak boleh melakukan liputan langsung proses jalannya persidangan karena itu bisa mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari majelis hakim," kata Sasa Djuarsa Sendjaja.
Ia memaparkan, penataan ulang liputan langsung tersebut diputuskan KPI berdasarkan perkembangan terbaru, terutama jalannya persidangan dari kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas, seperti kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperdengarkan rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPI merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
(*)
ILRC: KPI Bukan Perpanjangan Lembaga Yudikatif
13 November 2009 18:50 WIB
(ANTARA/Grafis)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: