Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai salah satu daerah percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) 2020, sebagai langkah pemerintah mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

"Sebagai provinsi percontohan Hub JIPP, Kepulauan Babel bertugas mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, yaitu mulai dari fase pembentukan inovasi, pengembangan inovasi hingga pelembagaan inovasi," kata Deputi bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa di Pangkalpinang, Sabtu.

Baca juga: Kemenpan RB: COVID-19 bawa transformasi sistem kerja pemerintahan

Ia mengatakan penetapan Provinsi Kepulauan Babel sebagai percontohan Hub JIPP ini berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 94/2020 tentang Percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah Tahun 2020, agar daerah ini dapat melaksanakan implementasi kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik dan menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan.

"Selain Bangka Belitung terdapat tujuh pemerintah provinsi lainnya, yakni Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo sebagai percontohan Hub JIPP," kata Diah.

Baca juga: COVID-19, Kemenpan RB terapkan teknologi evaluasi pelayanan publik

Sekretaris Daerah Pemprov Kepulauan Babel Naziarto mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan RB yang telah menetapkan Babel sebagai provinsi percontohan Hub JIPP.

"Kolaborasi Kemenpan RB dengan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dari Jerman dalam menciptakan komunitas JIPP adalah kolaborasi yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, kolaborasi yang dibangun ini merupakan upaya agar program yang disampaikan kepada masyarakat bisa diserap informasinya, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam komunikasi antara birokrasi dan masyarakat.

Baca juga: Ombudsman imbau ASN ikuti petunjuk kerja normal baru Kemenpan-RB

"Kalau kami lihat, keberadaan JIPP sangat penting. Oleh karena itu, melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB kami harus mampu melakukannya," kata Naziarto.