Palu (ANTARA News) - Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyerahkan kepada kejaksaan dua oknum wartawan yang menjadi tersangka kasus pemerasan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulteng, Ir Abdul Halim Madaali untuk proses penuntutan di pengadilan.

"Kedua tersangka berinisial Rd dan Dj beserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis siang dan dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan di Palu, Jumat.

Menurut Stefanus, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, kedua tersangka oknum wartawan media lokal di Palu ini, diduga kuat menerima uang hasil pemerasan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng bersama tiga oknum aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.

Dengan diserahkannya tersangka bersama barang buktinya, kini pihaknya tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Status penahanan kedua oknum wartawan tersebut kini dalam penanganan jaksa.

Berkas perkara tiga tersangka oknum aktivis LSM berinisial Mr alias Uc, Ml dan Rl, pada pekan lalu juga telah diserahkan ke jaksa dan telah dinyatakan P-21.

Kasus pemerasan yang melibatkan tiga oknum aktivis LSM dan dua wartawan lokal di Palu ini terjadi Kamis 3 September 2009.

Saat itu, petugas Reskrim Polres Palu menangkap basah tiga oknum aktivis LSM itu saat mereka baru saja menerima uang hasil pemerasan dari Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng.

Kasus ini terbongkar atas laporan korban Abdul Halim Madaali ke kepolisian setempat bahwa dirinya sedang diperas oleh tiga aktivis LSM.

Begitu menerima laporan, tim dari Polres Palu segera meluncur ke TKP dan menangkap basah para pelaku.

Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dengan pecahan Rp1.000 dan Rp10.000 yang sudah diterima para pelaku.

Beberapa hari sebelumnya, pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada para pelaku, sehingga totalnya mencapai Rp20 juta.

Polisi juga ketika itu berhasil mengamankan dua buah sepeda motor milik para aktivis LSM ini di kantor dinas yang beralamat di Jln RA Kartini untuk dijadikan barang bukti.

Diduga kuat uang puluhan juta rupiah itu diberikan korban kepada para pelaku sebagai uang "tutup mulut" terkait adanya sinyalemen penyalahgunaan dana proyek di instansi tersebut. (*)