Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 21 orang aktivis Greenpeace asal Indonesia ditetapkan Polisi sebagai tersangka sebagai buntut aksi penyegelan alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP) di Semenanjung Kampar, Riau.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Greenpeace, Susilaningtias SH, ketika berada di Mapolres Pelalawan, Jumat.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 21 aktivis lingkungan hidup itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian," kata Susilaningtias kepada ANTARA News.

Ke- 21 aktivis yang ditetapkan jadi tersangka itu adalah sebagian dari 33 orang jumlah aktivis Greenpeace yang diamankan di Mapolres Pelalawan setelah para pegiat lingkungan itu menyegel alat berat RAPP di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kamis.

Dari 33 orang aktivis Greenpeace itu, terdapat 11 orang diantaranya merupakan warga negara asing yang berasal dari Brazil, Jerman, Spanyol, Thailand, dan Filipina dan turut diamankan serta bermalam di Mapolres Pelalawan.

Namun, Polisi belum menentukan status warga negara asing itu dan mereka hanya menjalani pemeriksaan biasa.

Untuk sementara waktu, aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu belum ditahan dan hingga kini semua penggiat lingkungan itu masih berada di Aula Mapolres Pelalawan.

Pasal yang disangkakan Polisi terhadap 21 aktivis asal Indonesia itu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 551 tentang larangan masuk areal perusahaan tanpa izin.

"Mereka dikenakan pasal 335 dan 551 dan yang melaporkan ke Polisi adalah pekerja RAPP," kata kuasa hukum Greenpeace.

Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Rachman, membantah pihaknya telah melakukan penahanan terhadap puluhan aktivis Greenpeace ketika terjadi aksi penyegelan alat berat di area konsesi RAPP.

"Polisi bukan melakukan penangkapan, melainkan melakukan pengamanan karena adanya informasi penolakan terhadap aktivitas Greenpeace oleh masyarakat yang dikirim melalui surat ke Gubernur, (Rusli Zainal, red) Polda Riau dan juga ke Polres Pelalawan," katanya.

Polisi membubarkan aksi Greenpeace di hutan lahan gambut berkedalaman 11 meter di Semenanjung Kampar yang berada di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Kami, (12/11) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kami khawatir terjadi bentrok dengan masyarakat karena di lokasi kejadian sudah berdatangan kelompok warga yang menolak aksi Greenpeace yang menyegel alat berat," ujar Ari.(*)