Pemeras pedagang di Jakarta Barat resmi jadi tahanan Kejaksaan
17 Juli 2020 21:06 WIB
Barang bukti ratusan Kartu Jakarta Pintar yang disita dari empat tersangka pemeras dan pengaku polisi-wartawan kepada pedagang alat kebutuhan sekolah di Polsek Kalideres Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar/am.
Jakarta (ANTARA) - Empat orang diduga pelaku pemerasan terhadap pedagang alat sekolah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah penyidikan kasus mereka dinyatakan lengkap (P21).
"Setelah dinyatakan P21, para tersangka sudah tahap dua ke Kejaksaan pada Selasa (14 Juli 2020) sore setelah kami rilis kasus itu di Polsek," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Jumat.
Polsek Kalideres pun telah melaksanakan penyerahan tahap dua keempat tersangka atas nama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudi kepada Kejaksaan.
Meski telah berstatus tahanan Kejaksaan, kata Slamet, empat pelaku pemerasan itu untuk sementara waktu dititipkan di balik jeruji besi Polsek Kalideres, sambil menunggu proses persidangan.
Slamet mengatakan, para pelaku tersebut telah didampingi penasehat hukum untuk menjalani sidang di pengadilan.
"Sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan, tapi dititipkan di Polsek," kata Slamet.
Sebelumnya, Polsek Kalideres, Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.
"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi.
Korbannya dimintai uang Rp50 juta yang disebut sebagai jaminan agar tak dipenjara. Kemudian menyerahkan uang Rp6 juta kepada pelaku setelah terjadi kesepakatan.
Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Baca juga: Pedagang alat sekolah korban pemerasan tak selewengkan KJP
Baca juga: Pemkot Jakbar tegaskan penggadaian ratusan KJP langgar aturan
"Setelah dinyatakan P21, para tersangka sudah tahap dua ke Kejaksaan pada Selasa (14 Juli 2020) sore setelah kami rilis kasus itu di Polsek," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Jumat.
Polsek Kalideres pun telah melaksanakan penyerahan tahap dua keempat tersangka atas nama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudi kepada Kejaksaan.
Meski telah berstatus tahanan Kejaksaan, kata Slamet, empat pelaku pemerasan itu untuk sementara waktu dititipkan di balik jeruji besi Polsek Kalideres, sambil menunggu proses persidangan.
Slamet mengatakan, para pelaku tersebut telah didampingi penasehat hukum untuk menjalani sidang di pengadilan.
"Sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan, tapi dititipkan di Polsek," kata Slamet.
Sebelumnya, Polsek Kalideres, Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.
"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi.
Korbannya dimintai uang Rp50 juta yang disebut sebagai jaminan agar tak dipenjara. Kemudian menyerahkan uang Rp6 juta kepada pelaku setelah terjadi kesepakatan.
Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Baca juga: Pedagang alat sekolah korban pemerasan tak selewengkan KJP
Baca juga: Pemkot Jakbar tegaskan penggadaian ratusan KJP langgar aturan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: