Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Wiliardi Wizar, Santrawan Paparan, mengatakan pihaknya mengajukan Kepala Divisi Intelijen Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Saleh Saaf sebagai saksi pada sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Ini fakta persidangan, nama Irjen Saleh Saaf keluar dari mulutnya sendiri AKP Pinora," kata Santrawan usai mendampingi pemeriksaan Wiliardi Wizar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan, Kamis malam.

Santrawan menuturkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pinora mengungkapkan perintah pembentukan dan penetapan tugas tim polisi untuk menyelidiki aduan Antasari Azhar itu dari Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri.

Kuasa hukum Wiliardi menyatakan perintah penetapan tugas dari badan intelijen Mabes Polri sejak 4 Januari 2009, namun sampai ke AKP Pinora pada 5 Januari 2009.

Selain itu, Santrawan juga meminta Majelis Hakim yang memimpin sidang Wiliardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadirkan Komisaris Besar (Kombes) Pol. Chairul Anwar sebagai saksi.

Santrawan menyatakan saksi AKP Muhammad Joni mengungkapkan fakta persidangan bahwa segala perintah pembentukan tim itu merujuk kepada pimpinan, yakni Kombes Chairul Anwar.

"Majelis hakim sudah memerintah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Irjen Saleh Saaf dan Kombes Chairul Anwar," ujar Santrawan.

Sementara itu, anggota pengacara yang lain, Herman Umar menyatakan permintaan mengajukan Saleh Saaf dan Chairul Anwar sebagai saksi karena Chairul Anwar tidak masuk berita acara pemeriksaan (BAP) Wiliardi Wizar, dan kebetulan dua saksi AKP Pinora dan AKP Joni tidak banyak mengetahui perintah pembentukan tim.

Herman mengatakan kehadiran Irjen Saleh Saaf dan Chairul Anwar sebagai saksi untuk mengetahui sejauhmana perintah pimpinan Polri tersebut sehingga tim pengacara Wiliardi meminta klrarifikasi sejauhmana perintah petinggi Polri secara lisan itu.

"Tapi kita belum tahu bagaimana bentuk jelas perintah Kapolri itu," ujar Herman seraya menambahkan karena perintah itu disampaikan secara tertulis yang dibuat Chairul Anwar.

Wiliardi bersama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, serta lima eksekutor lainnya terseret dugaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak usai main golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 14 Maret 2009.(*)