Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI).

Dia mengatakan digitalisasi akan memudahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengajukan permohonan kekayaan intelektual, serta mencegah sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli).

“Meningkatnya permohonan merek dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ,” ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat.

Yasonna menilai bahwa permohonan pelindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mengembangkan ekonomi pada sebuah negara. Berdasarkan riset, kata dia, semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektual, maka pertumbuhan ekonomi akan semakin maju.

"Sebaliknya, negara yang semakin kecil pendaftaran kekayaan intelektualnya, maka semakin kecil pertumbuhan perekonomiannya," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengatakan penerapan sistem pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (merek, paten, dan desain industri) secara daring, sangat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan, terlebih di era pandemi COVID-19 saat ini.

"Artinya kita permudah masyarakat mendaftarkan daring, dia bisa melihat bayarnya daring, segala macam, dan ternyata animonya menjadi positif dari masyarakat," ujar dia.

Sejalan dengan suksesnya penerapan pendaftaran permohonan kekayaan intelektual secara daring, Freddy mengaku tengah mewacanakan untuk menghapus loket layanan fisik yang saat ini tersedia di lantai dasar Gedung DJKI.

“Ke depan loket fisik kalau saya sih sedang berfikir loket itu kita tutup saja. Menghindari face to face yang orang minta tolong dan lain sebagainya. Kami berkomitmen bebas pungli,” ucap Freddy.

Baca juga: Kemenperin tekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual IKM

Baca juga: Permohonan kekayaan intelektual meningkat di masa pandemi COVID-19

Baca juga: Menkumham dorong pencipta lagu daftarkan kekayaan intelektual ke LMKN