Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menyelidiki pembuatan surat tes cepat atau yang lebih populer di masyarakat disebut 'rapid test' palsu yang berhasil ditemukan Tim Lintas Batas (Libas) COVID-19 wilayah setempat.
"Terkait pemalsuan surat rapid test yang dilaporkan Dinas Perhubungan Palangka Raya beberapa hari lalu saat ini sedang dalam penyelidikan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di Palangka Raya, Jumat.
Apabila dalam penyelidikan petugas sudah menemukan oknum pembuat surat tersebut, maka pihak penyidik akan melakukan penyidikan terhadap oknum sopir serta pembuat surat tersebut.
Sedangkan beberapa sopir yang kedapatan melakukan pemalsuan surat tes cepat itu juga sudah disidik, guna mencari informasi untuk mengamankan oknum pembuat surat tes cepat palsu itu.
"Semoga saja penyelidikan yang dilakukan anggota kami mengenai hal tersebut, segera selesai dan berhasil menemukan siapa pembuat surat palsu itu," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, pihaknya juga meminta masyarakat agar memberikan informasi kepada petugas, apabila ada perbuatan oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan adanya penjagaan di setiap perbatasan Palangka Raya, selama masa pandemi COVID-19.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat kepada kami, tentunya akan kami tindaklanjuti agar persoalan seperti ini bisa segera selesai dan memberikan efek jera bagi oknum pelakunya," ungkap lulusan Akpol 1995 itu.
Baca juga: Bareskrim periksa ahli soal penyelidikan penjualan surat sehat palsu
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, dalam beberapa hari ini Tim Libas yang menjaga di perbatasan Palangka Raya-Pulang Pisau berhasil menemukan satu orang sopir truk pengangkut barang menggunakan surat tes cepat palsu.
Kemudian Tim Libas juga mengamankan dua orang dan surat tes cepat palsu di Pos Libas Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Temuan-temuan tersebut kini juga sudah dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian, agar hal tersebut tidak terulang lagi di wilayah "Kota Cantik".
Baca juga: Polres Badung tangkap tiga tersangka pemalsuan surat dan dokumen
Baca juga: Polda Kalbar tangkap dua pemalsu surat perjalanan bebas COVID-19
Baca juga: Bamsoet: Usut praktik jual beli surat bebas COVID-19 palsu
Polresta Palangka Raya selidiki pembuat surat tes cepat palsu
17 Juli 2020 16:10 WIB
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (ANTARA/Rendhik Andika)
Pewarta: Rendhik Andika/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: