KPK: Vonis kasus Novel harusnya jadi cermin perlindungan penegak hukum
17 Juli 2020 15:58 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya vonis terhadap penyerang Novel Baswedan menjadi cerminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum.
"Sebenarnya yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut apakah vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut.
Baca juga: Tim advokasi Novel minta Presiden bentuk TGPF untuk usut ulang kasus
"Saya tidak dapat mengomentari apakah hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Baca juga: WP KPK nilai vonis penyerang Novel tunjukkan urgensi dibentuknya TGPF
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Baca juga: Tim advokasi Novel: vonis ringan agar terdakwa tak dipecat dari Polri
"Sebenarnya yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut apakah vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut.
Baca juga: Tim advokasi Novel minta Presiden bentuk TGPF untuk usut ulang kasus
"Saya tidak dapat mengomentari apakah hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Baca juga: WP KPK nilai vonis penyerang Novel tunjukkan urgensi dibentuknya TGPF
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Baca juga: Tim advokasi Novel: vonis ringan agar terdakwa tak dipecat dari Polri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: