Jakarta (ANTARA News) - Achmad Rifai, pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, mengatakan kliennya telah dilarang polisi dalam memberikan keterangan tambahan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kita akan menambah berita acarapun tidak boleh," kata Rifai ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Mabes Polri telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan, sementara BAP atas nama mereka masih ditangan Polri untuk dilengkapi.

Rifai menjelaskan, kedua kliennya telah meminta penyidik memberi kesempatan menambah keterangan, namun permintaan itu tidak pernah dikabulkan.

"Sampai sekarang juga tidak ada," kata Rifai setelah mendampingi kliennya memenuhi kewajiban melapor di Mabes Polri.

Menurut Rifai, seharusnya Polri mengizinkan kliennya memberikan keterangan tambahan karen itu adalah wujud penghargaan terhadap hak asasi seseorang.

"Jadi polisi mesti bersikap profesional dan meletakkan dasar-dasar hukum yang benar, termasuk menghargai apa yang akan disampaikan tersangka," tambah Rifai.

Rifai menjelaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri terhadap Bibit dan Chandra penuh kejanggalan, karena KPK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses hukum.

"Itu perlu, karena ada indikasi bahwa apa yang dilakukan, proses penyelidikan ini, ada indikasi untuk menutupi pelaku sesungguhnya," kata Rifai.

Rifai menegaskan, Undang-undang KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain.

"Siapapun yang terindikasi tindak pidana korupsi atau melindungi pelaku tindak pidana harus diproses semuanya," katanya. (*)