LPEI perkuat UMKM daerah tembus pasar ekspor
17 Juli 2020 15:45 WIB
Miitra binaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank Aninda Furniture Indonesia melakukan ekspor furnitur ke Swiss. (ANTARA/HO-LPEI)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menggelar pelatihan bagi UMKM yang berbasis di Kalimatan untuk memperkuat kapasitas dan mampu naik kelas untuk menjadi eksportir baru.
Program pelatihan Coaching Program for New Exporters (CPNE) 2020 untuk UMKM Berorientasi Ekspor dilakukan dengan menggunakan aplikasi berbasis daring.
Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengharapkan pada peserta dapat mengambil ilmu dari pelatihan perdana ini.
"Para peserta yang mengikuti program CPNE 2020 ini diharapkan dapat mengambil ilmu dan pengetahuan dari modul-modul pelatihan yang diberikan," ujarnya.
Agus juga mengharapkan para peserta dapat belajar dari pengalaman praktisi ekspor sehingga siap untuk bersaing menembus pasar global.
Dalam pelatihan ini, salah seorang narasumber, Nur Hidayat, membagikan pengalaman dan pengetahuan tentang memulai ekspor dan menjadi entrepreneur yang siap ekspor kepada 40 peserta CPNE.
Para peserta juga mendapatkan berbagai kiat-kiat maupun pengetahuan mengenai administrasi ekspor, korespondensi, manajemen ekspor hingga pemasaran digital.
Nur Hidayat menyampaikan salah satu modal dasar untuk menjadi eksportir baru ialah dengan giat mencari informasi seperti melihat peluang pasar ekspor.
Selain itu, pelaku usaha juga harus jeli dalam melakukan pengurusan administrasi ekspor dan mendapatkan fasilitas ekspor yang disediakan oleh lembaga atau institusi pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar UMKM perlu membuka informasi secara lebih detil dan mudah dijangkau oleh calon pembeli dengan memanfaatkan media sosial.
"Media sosial sangat efektif untuk mempromosikan produk UMKM, karena mampu menembus batas lintas negara dan memudahkan masyarakat luas mendapat gambaran nyata dari produk yang dipasarkan," katanya.
CPNE merupakan salah satu program yang diberikan oleh LPEI sesuai mandat Pemerintah yang tercantum di dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2009 tentang tugas LPEI dalam memberikan jasa konsultasi.
Melalui program ini, para peserta akan terus didampingi dan dibimbing hingga siap untuk menjadi eksportir baru.
Baca juga: PPI gandeng UMKM, petani dan nelayan sebagai mitra percepatan ekspor
Baca juga: Pemerintah genjot potensi ekspor produk UKM
Baca juga: Kemendag dukung UMKM Indonesia tembus pasar ekspor
Program pelatihan Coaching Program for New Exporters (CPNE) 2020 untuk UMKM Berorientasi Ekspor dilakukan dengan menggunakan aplikasi berbasis daring.
Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengharapkan pada peserta dapat mengambil ilmu dari pelatihan perdana ini.
"Para peserta yang mengikuti program CPNE 2020 ini diharapkan dapat mengambil ilmu dan pengetahuan dari modul-modul pelatihan yang diberikan," ujarnya.
Agus juga mengharapkan para peserta dapat belajar dari pengalaman praktisi ekspor sehingga siap untuk bersaing menembus pasar global.
Dalam pelatihan ini, salah seorang narasumber, Nur Hidayat, membagikan pengalaman dan pengetahuan tentang memulai ekspor dan menjadi entrepreneur yang siap ekspor kepada 40 peserta CPNE.
Para peserta juga mendapatkan berbagai kiat-kiat maupun pengetahuan mengenai administrasi ekspor, korespondensi, manajemen ekspor hingga pemasaran digital.
Nur Hidayat menyampaikan salah satu modal dasar untuk menjadi eksportir baru ialah dengan giat mencari informasi seperti melihat peluang pasar ekspor.
Selain itu, pelaku usaha juga harus jeli dalam melakukan pengurusan administrasi ekspor dan mendapatkan fasilitas ekspor yang disediakan oleh lembaga atau institusi pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar UMKM perlu membuka informasi secara lebih detil dan mudah dijangkau oleh calon pembeli dengan memanfaatkan media sosial.
"Media sosial sangat efektif untuk mempromosikan produk UMKM, karena mampu menembus batas lintas negara dan memudahkan masyarakat luas mendapat gambaran nyata dari produk yang dipasarkan," katanya.
CPNE merupakan salah satu program yang diberikan oleh LPEI sesuai mandat Pemerintah yang tercantum di dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2009 tentang tugas LPEI dalam memberikan jasa konsultasi.
Melalui program ini, para peserta akan terus didampingi dan dibimbing hingga siap untuk menjadi eksportir baru.
Baca juga: PPI gandeng UMKM, petani dan nelayan sebagai mitra percepatan ekspor
Baca juga: Pemerintah genjot potensi ekspor produk UKM
Baca juga: Kemendag dukung UMKM Indonesia tembus pasar ekspor
Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: