Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan keamanan transaksi digital perbankan terjaga pada masa pandemi COVID-19 karena regulator ini melakukan evaluasi keamanan termasuk meminta bank menerapkan sejumlah aturan ketat untuk identifikasi potensi penyalahgunaan.

“Tinggal bagaimana kami melakukan evaluasi, mereview dan anytime kami datang untuk cek apa itu sudah dilakukan perbankan. Tapi selama ini mereka sudah melakukan tugasnya dengan baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, masa normal baru dari pandemi COVID-19 mendorong nasabah beralih dari transaksi luar jaringan (luring/offline) menjadi dalam jaringan (daring/online).

Baca juga: BI: Pertumbuhan uang kartal Juni 2020 melambat akibat pandemi

Kondisi itu membuat perbankan mau tidak mau harus menerapkan layanan digital yang optimal agar tidak ditinggal nasabah.

Dengan transaksi digital, sebagian layanan perbankan kini bisa dilakukan di rumah hanya menggunakan telepon pintar dibarengi sambungan internet memadai, tanpa harus antre di bank atau di ATM.

Kemudahan yang ditawarkan transaksi digital, lanjut dia, tentunya memberikan tantangan lain yakni menyangkut keamanan salah satunya dari sisi teknologi informasi.

Baca juga: BRI catat kenaikan pengguna internet banking hingga 24 juta nasabah

OJK, kata dia, sudah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perbankan digital di antaranya tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, hingga anti-fraud yang harus dibentuk perbankan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan transaksi digital seperti mobile banking.

“Tentu keamanan terhadap transaksi digital perbankan menjadi perhatian kami. Kami selalu evaluasi setiap saat bagaimana transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank terjamin keamanannya,” katanya melalui kanal IDX.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan transaksi nontunai melalui ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik menurun 24,46 persen pada Mei 2020 secara tahunan.

Baca juga: LinkAja sebut tren transaksi QRIS akan berlanjut selama pandemi

Penyebabnya, kata dia, karena menurunnya aktivitas ekonomi sebagai dampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19.

Meski begitu, volume transaksi digital perbankan pada Mei 2020 tumbuh tinggi yakni 30,33 persen dan transaksi uang elektronik tumbuh 17,31 persen dibandingkan tahun lalu.