Anggota Komisi III DPR Ditahan
11 November 2009 21:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI yang mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma (kanan) digiring polisi masuk mobil tahanan untuk dibawa ke LP Serang, Rabu (11/11) malam. (ANTARA/Asep Fathulrahman)^
Serang (ANTARA News) - Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Banten, anggota Komisi III DPR RI dan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang, Rabu malam.
Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar, oleh Kejati Banten dibawa ke Lapas Serang di jalan raya Pandeglang Kota Serang menggunakan mobil CRV warna perak bernomor polisi B 8576 GK tepat jam 19.00 WIB.
Saat menuju mobil yang membawanya ke Lapas, Dimyati tampak masih sempat tersenyum dan berjalan santai. "Ini sudah risiko jabatan politik, " katanya menjawab pertanyaan belasan wartawan.
Dimyati didampingi kuasa hukumnya TB Sukatma mendatangi kantor Kejati sekitar jam 16.00 WIB untuk memenuhi panggilan Kejati. Kedatangan Dimyati itu sehari lebih cepat karena berdasarkan panggilan kejaksaan ia seharusnya datang Kamis (12/11) besok.
"Karena besok pak Dimyati ada acara, maka kami percepat kedatangannya, " kata kuasa hukum Dimyati, Sukatma.
Menurut Sukatma, penahanan yang dilakukan Kejati Banten terhadap anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang.
"Seharusnya kan izin dulu ke Presiden, karena izin yang lalu ke presiden tersebut hanya untuk meminta izin pemeriksan saja, bukan untuk penahanan, " tegasnya.
Menurut Sukatma, kejaksaan menaha Dimyati dengan alasan bahwa ia telah menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Sukatma mengaku akan berpikir dan mempertimbangkan dulu, apakah akan mem-praperadilankan Kejati Banten atau mengambil sikap lain.
Sementara Kepala Kejati Banten, Abdul Wahab Hasibuan, belum bisa dikonfirmasi mengenai penahanan Dimyati.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim, Kepala Kejati belum bisa dimintai keterangan sebab sedang mengerjakan tugas lainnya.
"Bapak (Kajati) tak bisa diwawancarai, sedang ada tugas lain, " kata Mstaqim.
Mesti demikian, Mustaqim menginformasikan bahwa penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Pandeglang tersebut berdasarkan surat nomor Print-233310/0.6/fd.1/01/11/2009.
Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati yang waktu itu menjabat Bupati Pandeglang diduga memberikan uang kepada 45 anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar.
(*)
Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar, oleh Kejati Banten dibawa ke Lapas Serang di jalan raya Pandeglang Kota Serang menggunakan mobil CRV warna perak bernomor polisi B 8576 GK tepat jam 19.00 WIB.
Saat menuju mobil yang membawanya ke Lapas, Dimyati tampak masih sempat tersenyum dan berjalan santai. "Ini sudah risiko jabatan politik, " katanya menjawab pertanyaan belasan wartawan.
Dimyati didampingi kuasa hukumnya TB Sukatma mendatangi kantor Kejati sekitar jam 16.00 WIB untuk memenuhi panggilan Kejati. Kedatangan Dimyati itu sehari lebih cepat karena berdasarkan panggilan kejaksaan ia seharusnya datang Kamis (12/11) besok.
"Karena besok pak Dimyati ada acara, maka kami percepat kedatangannya, " kata kuasa hukum Dimyati, Sukatma.
Menurut Sukatma, penahanan yang dilakukan Kejati Banten terhadap anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang.
"Seharusnya kan izin dulu ke Presiden, karena izin yang lalu ke presiden tersebut hanya untuk meminta izin pemeriksan saja, bukan untuk penahanan, " tegasnya.
Menurut Sukatma, kejaksaan menaha Dimyati dengan alasan bahwa ia telah menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Sukatma mengaku akan berpikir dan mempertimbangkan dulu, apakah akan mem-praperadilankan Kejati Banten atau mengambil sikap lain.
Sementara Kepala Kejati Banten, Abdul Wahab Hasibuan, belum bisa dikonfirmasi mengenai penahanan Dimyati.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim, Kepala Kejati belum bisa dimintai keterangan sebab sedang mengerjakan tugas lainnya.
"Bapak (Kajati) tak bisa diwawancarai, sedang ada tugas lain, " kata Mstaqim.
Mesti demikian, Mustaqim menginformasikan bahwa penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Pandeglang tersebut berdasarkan surat nomor Print-233310/0.6/fd.1/01/11/2009.
Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati yang waktu itu menjabat Bupati Pandeglang diduga memberikan uang kepada 45 anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: