Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Rabu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama empat jam terkait kasus korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Yusril yang diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 13.30 WIB itu mengatakan bahwa ia dimintai keterangan untuk perkara dengan tersangka Ali Amran Jannah, mantan pengurus Koperasi Pegawai Pengayoman Depkeh.

"Pemeriksaan untuk keterangan tambahan dari kasus yang terdahulu, hanya melengkapi keterangan yang lalu saja," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan Yusril Ihza Mahendra belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika ditanya mengenai Yusril memiliki bukti kuat dalam kasus itu terkait dakwaan terhadap Romli Atmasasmita, ia enggan menjawab. "No comment," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita dengan dua tahun penjara.

Dirjen AHU nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga divonis 1,5 tahun penjara, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) divonis empat tahun penjara.

Seperti diketahui, program sisminbakum ini untuk melayani jasa pembuatan akta perusahaan berbadan hukum.

Dalam layanan online tersebut, bekerjasama dengan rekanan, yakni, PT SRD sebagai pengelola sisminbakum.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan dari proyek tersebut tidak seluruhnya masuk ke dalam kas negara, merujuk kerjasama antara PT SRD dengan KPPDK.

PT SRD mendapatkan keuntungan 90 persen dan KPPDK mendapatkan 10 persen dari keuntungan program tersebut.

Oleh kejaksaan tindakan seperti itu, tidak dibenarkan, hingga mantan petinggi di Depkumham itu menjadi pesakitan di PN Jaksel.

Kerugian negara sejak 2000 sampai 2008 akibat penyelewenangan itu, diduga mencapai Rp420 miliar.
(*)