Jakarta (ANTARA) - Raja Sapta Oktohari berkeyakinan bahwa pihaknya tak melanggar aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan rumah tangga atau AD/ART terkait posisinya saat ini yang rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI)

“Harus saya jelaskan bahwa tidak ada AD/ART yang dilanggar karena tidak ada aturan yang melarang Ketum PB ISSI untuk rangkap jabatan dengan jabatan lain,” kata Oktohari di Kantor KOI, Jakarta, Kamis.

Tak hanya itu, pembahasan soal rangkap jabatan juga sudah dibahas melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KOI pada 9 Juni.

Baca juga: Raja Sapta Oktohari siap lepas posisi Ketua Umum ISSI meski berat

Berdasarkan hasil keputusan, semua anggota, kata dia, sepakat untuk memberikan waktu selambat-lambatnya satu tahun untuk PB ISSI melakukan regenerasi atau pergantian ketua umum.

Ketika ditanya terkait calon penggantinya, Oktohari mengaku masih belum mengetahuinya. PB ISSI, kata dia, baru saja menunjuk Streering Commitee (SC) dan Organizing Committee (OC) untuk membentuk panitia penjaringan bagi para calon ketua umum yang ingin melanjutkan kepemimpinan di PB ISSI.

Baca juga: Polisi mulai penyidikan kasus pencemaran nama baik Raja Sapta Oktohari

“Saya tidak mau menunggu hingga satu tahun tentunya. Jadi saya meminta kepada PB ISSI untuk segera melaksanakan proses regenerasi kepemimpinan sehingga roda organisasi bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

Raja Sapta Oktohari sebelumnya kembali terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI pada Juli 2019. Lalu, ia mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KOI pada September 2019.

Oktohari yang datang sebagai calon tunggal pun akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum KOI secara aklamasi menggantikan Erick Thohir pada kongres yang digelar Oktober 2019.

Baca juga: NOC cari masukan dari induk organisasi olahraga soal New Normal