Indragiri Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, meminta 64 kepala sekolah yang sudah membuat surat pengunduran diri diminta tetap menjalankan tugas sehari-hari karena belum ada tanggapan dari Bupati Yopi Arianto apakah permintaannya diterima atau sebaliknya.

"Bupati belum memberikan jawaban, aktivitas di sekolah harus tetap berjalan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu Ibrahim Alimi di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, 64 kepala sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu yang membuat surat permohonan pengunduran diri harus tetap aktif sebelum ada proses lebih lanjut. Selain itu, kegiatan di sekolah harus tetap berjalan lancar serta tidak terganggu dengan adanya hal tersebut.

Kepa sekolah yang ingin kembali mengajar seperti guru biasa itu saat ini masih menunggu persetujuan bupati. "Sebelum keluar keputusan bebas tugas mereka harus tetap amanah dengan jabatan dan tugas yang diberikan selama ini," katanya.

Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan di sekolah yang mesti diselesaikan mengingat masih di awal tahun ajaran baru. "Tentunya aktivitas di sekolah harus tetap berjalan baik, walaupun di masa pandemi COVID-19," ujarnya.

Ibrahim Alimi juga meminta proses belajar mengajar jangan sampai terganggu dengan adanya keinginan pengunduran diri kepala sekolah tersebut. "Alhamdulillah, sejauh ini semua tetap berjalan lancar," ujarnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Boyke D E Sitinjak mengaku permohonan pengunduran diri 64 kepala sekolah sudah diketahuinya karena surat tembusan sudah diterima.

Baca juga: 64 Kepsek di Inhu mengundurkan diri karena tak nyaman kelola dana BOS

"Salah satu alasan mereka mundur adalah takut dengan pemeriksaan oleh penegak hukum," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbud minta kepsek tak khawatir gunakan BOS asal sesuai juknis

Dia mengatakan sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah hal yang wajar, namun sejauh ini Inspektorat membantu administrasi jika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan atau penegak hukum lainnnya.

Baca juga: Kemendikbud minta kepsek tak khawatir gunakan BOS asal sesuai juknis

Salah satu warga Indragiri Hulu Helina (41) mengatakan sebaiknya proses pengunduran diri itu tidak direspons oleh Bupati Yopi Arianto, pasalnya saat ini sudah masuk tahun ajaran baru.

"Khawatir terganggu proses belajar mengajar dan administrasi di sekolah," katanya.