Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri karena terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Saya mengapresiasi dan menghormati keputusan Idham Azis yang bergerak cepat mencopot yang bersangkutan. Itu membuktikan Kapolri tidak tebang pilih," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menilai langkah mencopot dan menahan Prasetyo Utomo merupakan langkah awal dan selanjutnya yang juga penting adalah melakukan pemeriksaan untuk membuktikan motif dibalik keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Jazilul menegaskan bahwa harus diungkap apa motif sebenarnya dan siapa saja yang terlibat, serta Kepolisian pasti sudah menimbang bobot pelanggaran dan sanksi hukum yang akan dikenakan.

"Saya menyarankan agar tidak menimbulkan dugaan yang tidak tepat dari masyarakat, pemeriksaan terhadap Prasetyo Utomo dilakukan terbuka agar menjadi 'terang' di mata publik dan bisa menjadi pelajaran bagi jajaran polisi lainnya," katanya.

Politisi PKB itu menilai kasus yang dilakukan Prasetyo sebagai ujian bagi Korps Bhayangkara namun diyakininya Idham Aziz bertindak profesional dan tegas dalam penegakan disiplin jajarannya.

Baca juga: DPR apresiasi Kapolri tindak oknum polisi terkait Djoko Tjandra

Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Baca juga: Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan

Baca juga: Benny Harman minta Polri usut terbitnya surat jalan bagi Djoko Tjandra