Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial C (44) yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan menjual kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha mengedarkan barang tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Padang, Kamis, mengatakan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengungkapan kasus.

Menurut dia, petugas mengamankan sebanyak 36 drum dengan kapasitas 220 liter dan sebanyak 29 drum berisi minyak tanah yang berada di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca juga: Polda Sumbar ungkap kasus mafia tanah di Padang

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 40 jeriken kapasitas 35 liter dan sebanyak 13 jeriken berisi minyak tanah.

“Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah," katanya.

Menurut dia, beberapa peralatan lainnya juga ikut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diamankan seperti mesin pompa, selang, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta berikut satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.

Baca juga: Kepala Polda Sumatera Barat tindak tegas anggota berpolitik praktis

"Kemudian, Kapolda memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," katanya.

Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana itu langsung menuju lokasi yang merupakan kediaman tersangka.

Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan pengedaran tanpa izin usaha

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Polisi periksa ajudan Bupati Agam, kasus pencemaran nama anggota DPR

Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu) dan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21).

"Minyak tanah yang didapat oleh tersangka dipasok dari Palembang, Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan terakhir," katanya.