BPK sampaikan pencapaian realisasi transfer ke daerah 2019 kepada DPD
16 Juli 2020 15:42 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan kepada awak media. di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (4/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pencapaian realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Realisasi belanja TKDD Tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp812,97 triliun atau 98,33 persen dari anggaran sebesar Rp826,77 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2019 kepada DPD di Jakarta, Kamis.
Realisasi transfer ke daerah dan dana desa tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Desa.
Agung menyampaikan, khusus untuk Dana Bagi Hasil, terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah yaitu piutang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp48,73 triliun.
Baca juga: Menkeu: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai 81,9 persen
Baca juga: MPR: Ubah kebijakan transfer dana ke daerah perkuat DPD
Terkait utang transfer ke daerah, penyaluran kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp10,31 triliun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penyaluran kurang bayar DBH tersebut pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Selain itu, atas kewajiban diestimasi TA 2019 sebesar Rp38,41 triliun, telah ditetapkan alokasi sementara untuk masing-masing pemerintah daerah, berdasarkan PMK tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2019 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan ini, Agung juga memaparkan hasil kajian atas kemandirian fiskal pemerintah daerah pada 2018 dan 2019, yang ikut menjadi bagian dari LKPP 2019, yang menyatakan bahwa sebagian besar pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri.
Dari 542 Pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level "sangat mandiri" yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKFD mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri (PAD).
Indeks tersebut lebih tinggi dibanding dengan Kota Bandung dengan IKF 0,4024, bahkan lebih tinggi dari Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kapasitas fiskal terbesar di antara seluruh daerah di Indonesia, dengan IKF sebesar 0,7107.
Baca juga: Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019 yang merupakan hasil konsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.
Dari LKPP tersebut, sebanyak 84 LKKL dan satu LKBUN mendapatkan opini WTP, dua LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapatan atau disclaimer.
"Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," ujarnya.
Agung juga menegaskan pencapaian opini WTP di satu tahun bukan jaminan laporan keuangan bisa mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya, apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama 2020.
"Perlu saling membantu, saling berbagi, saling mengisi kekurangan, perlu semangat gotong royong dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi bangsa pada saat ini," katanya.
Baca juga: BPKP berkolaborasi dengan BPK awasi anggaran COVID-19
Baca juga: DPD: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
"Realisasi belanja TKDD Tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp812,97 triliun atau 98,33 persen dari anggaran sebesar Rp826,77 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2019 kepada DPD di Jakarta, Kamis.
Realisasi transfer ke daerah dan dana desa tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Desa.
Agung menyampaikan, khusus untuk Dana Bagi Hasil, terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah yaitu piutang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp48,73 triliun.
Baca juga: Menkeu: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai 81,9 persen
Baca juga: MPR: Ubah kebijakan transfer dana ke daerah perkuat DPD
Terkait utang transfer ke daerah, penyaluran kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp10,31 triliun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penyaluran kurang bayar DBH tersebut pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Selain itu, atas kewajiban diestimasi TA 2019 sebesar Rp38,41 triliun, telah ditetapkan alokasi sementara untuk masing-masing pemerintah daerah, berdasarkan PMK tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2019 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan ini, Agung juga memaparkan hasil kajian atas kemandirian fiskal pemerintah daerah pada 2018 dan 2019, yang ikut menjadi bagian dari LKPP 2019, yang menyatakan bahwa sebagian besar pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri.
Dari 542 Pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level "sangat mandiri" yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKFD mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri (PAD).
Indeks tersebut lebih tinggi dibanding dengan Kota Bandung dengan IKF 0,4024, bahkan lebih tinggi dari Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kapasitas fiskal terbesar di antara seluruh daerah di Indonesia, dengan IKF sebesar 0,7107.
Baca juga: Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019 yang merupakan hasil konsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.
Dari LKPP tersebut, sebanyak 84 LKKL dan satu LKBUN mendapatkan opini WTP, dua LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapatan atau disclaimer.
"Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," ujarnya.
Agung juga menegaskan pencapaian opini WTP di satu tahun bukan jaminan laporan keuangan bisa mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya, apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama 2020.
"Perlu saling membantu, saling berbagi, saling mengisi kekurangan, perlu semangat gotong royong dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi bangsa pada saat ini," katanya.
Baca juga: BPKP berkolaborasi dengan BPK awasi anggaran COVID-19
Baca juga: DPD: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: